Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pengadilan Negeri Atambua menggelar sidang perdana kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial ACT (16) dengan terdakwa Roy Mali (RM) dan Rivel Sila (RS), Kamis (18/6/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang PN Atambua. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara bergantian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, selain RM dan RS, terdapat satu tersangka lain Piche Kota yang hingga kini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belu.
Penasihat Hukum Roy Mali, Jemi Haekase usai sidang menyampaikan agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Operasi Minyak Tanah di Belu, Pemkab Salurkan 30 Ribu Liter untuk Tekan Kelangkaan
“Agenda hari ini pembacaan dakwaan. Kami sudah mendengar dan menerima dakwaan tersebut, dan untuk agenda selanjutnya masuk pada tahap pembuktian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan.
“Menurut kami tidak perlu ada yang dieksepsi atau keberatan, sehingga kami langsung masuk ke tahap pembuktian,” jelasnya.
Jemi menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pada persidangan Kamis yang akan datang, akan masuk tahap pembuktian dari pihak JPU dengan menghadirkan saksi-saksi,” katanya.
“Majelis hakim juga mengarahkan agar kami berkoordinasi dengan pihak JPU, sehingga sebelum sidang berikutnya kami sudah menerima salinan BAP secara lengkap,” ujarnya.
Ia berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Selain itu, ia menyebut bahwa terdakwa Roy Mali telah mengakui perbuatannya sejak awal proses hukum berjalan.
“Kami berharap sikap kooperatif ini menjadi salah satu pertimbangan khusus dalam penilaian terhadap terdakwa,” pungkasnya. (gus)