TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melakukan pengukuran dan pemetaan kadastral terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Sikka yang berlokasi di Kelurahan Lidi, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas permohonan Johanes Berkhmans Cristoforus Putu Bota yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sikka. Bidang tanah yang diukur saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi SD Inpres Langawai, salah satu fasilitas pendidikan dasar yang melayani masyarakat di Pulau Palue.
Pengukuran dan pemetaan ini merupakan bagian dari upaya penataan, pengamanan, serta pensertipikatan aset daerah guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Kecamatan Palue yang merupakan wilayah kepulauan di Kabupaten Sikka memiliki tantangan geografis tersendiri. Karena itu, pengamanan aset pemerintah melalui pendaftaran tanah dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Mau Urus Sertifikat Tanah Warisan, Simak Persyaratannya di Kantor BPN Sikka
Pengukuran dan pemetaan kadastral menjadi tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah karena bertujuan menentukan letak, batas, dan luas bidang tanah secara akurat sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Dalam pelaksanaannya, petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melakukan pengumpulan data fisik sesuai standar teknis pengukuran kadastral. Kegiatan tersebut dihadiri para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek pengukuran, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka, Lurah Lidi beserta staf, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Lidi.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Kornelis Pius S. Kaju, mengatakan seluruh pihak yang berbatasan dengan objek pengukuran hadir dan menyepakati batas-batas tanah yang diukur.
Menurutnya, hal tersebut merupakan penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, yakni prinsip penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan para pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Pemenuhan Asas Kontradiktur Delimitasi menjadi salah satu unsur penting dalam kegiatan pengukuran bidang tanah karena memberikan kepastian mengenai batas-batas bidang tanah yang telah disepakati para pihak. Dengan demikian, hasil pengukuran yang diperoleh memiliki dasar yang kuat untuk mendukung proses pendaftaran tanah dan meminimalkan potensi sengketa batas di kemudian hari,” ujar Kornelis.
Ia menambahkan, data hasil pengukuran selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam tahapan administrasi pendaftaran tanah hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah aset Pemerintah Kabupaten Sikka.
Menurut Kornelis, pensertipikatan aset pemerintah, terutama yang digunakan untuk fasilitas pendidikan seperti SD Inpres Langawai, merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa atau penguasaan oleh pihak lain di masa mendatang.
“Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, keberlangsungan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat semakin terjamin,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkualitas guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset pemerintah daerah di Kabupaten Sikka.