Remaja 14 Tahun Dihamili Ayah Kandungnya di Sekadau, Terungkap Karena Kakek Curiga
Rita Noor Shobah June 18, 2026 08:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang ayah berkelakuan bejat, D (34) warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat ditangkap polisi.

D ditangkap atas kasus pencabulan terhadap putri kandungnya yang berusia 14 tahun.

Aksi bejat D bahkan dilakukan berkali-kali.

Hingga anak kandungnya hamil.

Baca juga: 4 Tahun Berlalu, Korban Dugaan Pemerkosaan Anak di Kubar Masih Trauma, Keluarga Perjuangkan Keadilan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangkap D pada Minggu, 14 Juni 2026, di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, menyebut tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya diketahui penyidik.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Belitang Hilir,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Hasil Visum Korban

Selain pengakuan tersangka, polisi juga memperoleh hasil Visum et Repertum (dokumen resmi pemeriksaan medis untuk kepentingan hukum) dari RSUD Kabupaten Sekadau yang menguatkan kondisi kehamilan korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat peristiwa terjadi.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Penghentian Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kutai Barat Dipersoalkan, Kuasa Hukum Lapor Propam

Awal Mula Terungkap

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan yang dialami korban yang masih berusia 14 tahun.

Kakek korban merasa ada hal yang tidak biasa karena selama sekitar tiga bulan terakhir cucunya tidak lagi meminta dibelikan pembalut seperti biasanya.

Kecurigaan itu kemudian terjawab saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Polindes Belitang Hulu pada 6 Juni 2026. 

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, petugas kesehatan menemukan bahwa korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan sekitar tiga bulan," tambah Iptu Zainal.

Mengetahui hal tersebut, keluarga kemudian meminta keterangan kepada korban. 

Dari pengakuan yang diperoleh, dugaan tindak pidana mengarah kepada ayah kandung korban sendiri.

Mendapat pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkannya ke Polres Sekadau untuk diproses hukum lebih lanjut.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Bantah Lakukan Pemerkosaan

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu. 

"Tersangka mengakui perbuatan itu dilakukan berulang kali di kediamannya di Kecamatan Belitang Hulu. Sejauh ini, yang bersangkutan mengaku telah melakukannya sekitar delapan kali," jelas Iptu Zainal.

Iptu Zainal menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tuntas. 

Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap kehidupan dan masa depan korban.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ayah Predator Cabuli Anak Kandung di Pontianak

Kasus serupa sempat terjadi di Kota Pontianak.

Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial ML (58) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Peristiwa terungkap saat pelaku membawa korban ke wilayah Kecamatan Sungai Kakap untuk melancarkan aksi ketiganya.

Namun, kali ini korban tidak tinggal diam dengan memberontak serta berteriak meminta pertolongan.

Akhirnya aksi perlawanan korban tersebut menarik perhatian warga sekitar dan langsung bergegas mengamankan korban dan mengepung pelaku. 

Tak butuh waktu lama, pihak Polres Kubu Raya segera tiba di lokasi untuk mengamankan ML dari amukan massa yang geram.

Baca juga: Kasus Pembuang Bayi di Samarinda, Kuasa Hukum Ungkap Motif Tersangka, Korban Pemerkosaan

Kasat Reskrim Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak menuturkan bahwa saat ini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti dalam kasu tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi yang berbeda-beda," ujar Iptu Nunut dalam keterangannya pada Rabu 7 Januari 2026. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.