Bikin Geger! Janda di Gumpang Sukoharjo Dikabarkan Wajib Ikut Ronda Tengah Malam, Warga Tak Terima
Candra Isriadhi June 18, 2026 08:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebuah postingan viral di Facebook yang menyebut adanya aturan seorang janda paruh baya diwajibkan mengikuti ronda malam atau dikenakan denda Rp10.000 jika tidak hadir, dipastikan tidak benar terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan lokasi kejadian berada di RT 001 RW 003, Dusun Watuagung, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Narasi tersebut kemudian memicu perdebatan di media sosial karena dinilai tidak berpihak kepada perempuan yang tinggal sendiri.

VIRAL JANDA RONDA - Tangkapan layar postingan soal janda paruh baya di RT 001 RW 003, Dusun Watuagung, Desa Gumpang,
VIRAL JANDA RONDA - Tangkapan layar postingan soal janda paruh baya di RT 001 RW 003, Dusun Watuagung, Desa Gumpang, (TribunSolo.com)

Banyak warganet ikut menyoroti aturan yang disebut-sebut mewajibkan warga tertentu untuk ikut ronda atau membayar denda, hingga akhirnya isu tersebut ramai diperbincangkan dan menimbulkan kesalahpahaman di publik.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi yang beredar tersebut dipastikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lokasi yang disebut dalam unggahan tidak ditemukan di wilayah Desa Gumpang.

Baca juga: Sosok Mujazin Investor Dapur MBG yang Marah-marah di Kantor BGN, Mengaku Kena Tipu Rp 218 M

Kepala Desa Gumpang, Dwi Nuryanto, menegaskan bahwa Dusun Watuagung yang dicantumkan dalam postingan viral tersebut tidak ada, baik di Desa Gumpang maupun di wilayah Kecamatan Kartasura.

"Saya sudah melakukan konfirmasi di beberapa grup dan memastikan bahwa postingan itu bukan berasal dari warga kami," ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial tersebut dipastikan tidak benar dan tidak berasal dari wilayah yang disebutkan dalam unggahan viral tersebut.

Tak Ada Nama Dusun Watuagung

KANTOR DESA - Penampakan kantor Desa Gumpang, kartasura, Sukoharjo pada Kamis (18/6/2026). Wilayah tersebut jadi viral karena janda diwajibkan ikut ronda, terkati ini Kades menegaskan informasi hoaks. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Menurutnya, Desa Gumpang tidak memiliki wilayah administrasi bernama Dusun Watuagung sebagaimana yang tercantum dalam unggahan yang beredar luas di media sosial.

Karena itu, pihaknya memastikan peristiwa yang diceritakan dalam postingan tersebut bukan terjadi di Kabupaten Sukoharjo.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan Dusun Watuagung merupakan nama wilayah yang berada di daerah lain di Jawa Tengah dan bukan bagian dari wilayah Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat setelah unggahan tersebut viral dan menuai beragam komentar.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, dapat dipastikan Dusun Watuagung yang disebut dalam postingan viral mengenai janda paruh baya yang diwajibkan ikut ronda malam bukan berada di Kabupaten Sukoharjo, sehingga informasi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, tidak sesuai fakta. 

Kata Warga Setempat

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, sejumlah warga sekitar juga angkat bicara.

Salah satunya adalah Ista (31), warga setempat yang mengaku terkejut saat mengetahui kabar mengenai janda yang disebut diwajibkan mengikuti ronda malam hingga larut malam.

Menurut Ista, informasi yang beredar di media sosial tersebut justru berpotensi merugikan dan mencoreng nama baik lingkungan tempat tinggalnya karena memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Ia menilai kabar tersebut telah menimbulkan polemik dan perdebatan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

"Menurutku hoax yg meresahkan karena menimbulkan pro kontra, dan jika pun benar ada, tidak pantas kalau wanita disuruh ronda karena bahaya mengancam jiwa raga, rawan pelecehan," ucap Ista kepada TribunStyle.com, Kamis (18/6/2026).

Lebih lanjut, Ista berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan kebenaran sebuah informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.

(Tribunnewsmaker.com/TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.