324 Jenazah di Mimika Dimakamkan Tanpa Akta Kematian, Disdukcapil Gandeng Petugas Makam
Paul Manahara Tambunan June 18, 2026 09:27 PM

 

Laporan Wartawan TribunPapua.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika melakukan langkah terobosan untuk menertibkan administrasi kependudukan di wilayahnya.

Tak tanggung-tanggung, Disdukcapil kini menggandeng kepala lurah, kepala kampung, hingga petugas makam.

Langkah kolaborasi ini diwujudkan melalui agenda sosialisasi yang diikuti oleh 19 kelurahan di wilayah perkotaan, kepala kampung, serta para petugas pemakaman.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengungkapkan bahwa sinergi ini sangat krusial.

Sebab, lurah, kepala kampung, dan petugas makam merupakan pihak yang berdiri di garis paling depan pelayanan publik.

Khususnya, dalam mendeteksi dan menerbitkan akta kematian warga.

Baca juga: Bikin Geram, Pertamina Minta Warga Nabire Jadi Intel Bongkar Praktik Culas Mafia BBM

Slamet menegaskan, saat ini pemerintah tidak lagi bekerja secara sektoral melainkan harus membangun ekosistem pelayanan publik yang kolaboratif.

Tujuannya tidak lain agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan (Adminduk).

"Kita mengundang teman-teman 19 kelurahan tadi, kepala kampung yang di wilayah kota, dan petugas makam."

"Tiga orang ini yang sejatinya berdiri di garis depan pelayanan publik, makanya kita kolaborasi," ujar Slamet saat diwawancarai di Ball Room, Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanudin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (18/6/2026).

Temukan Ratusan Orang Belum Punya Akta Kematian

Disdukcapil Mimika terus berupaya mendekatkan pelayanan ke tengah masyarakat.

Kini, pengurusan dokumen seperti akta kematian sudah bisa diakses secara online di kantor distrik maupun kantor kelurahan.

Melalui kolaborasi ini, Slamet berharap ke depan data kependudukan di Kabupaten Mimika benar-benar valid.

Terkait persoalan akta kematian, Slamet mengakui bahwa kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan.

Banyak warga yang menunda pengurusan dokumen tersebut karena masih dalam suasana duka.

Bahkan, ada warga yang baru mengurusnya setelah dua minggu hingga tiga bulan pasca-anggota keluarganya meninggal dunia.

Hal ini berimbas pada penumpukan data. Berdasarkan data evaluasi tahun 2025, Disdukcapil Mimika melakukan pendataan di sembilan lokasi pemakaman.

Hasilnya cukup mengejutkan, ditemukan ada 324 orang yang sudah dimakamkan namun belum memiliki akta kematian resmi.

Mendapati fakta tersebut, Disdukcapil langsung bergerak cepat memproses penerbitannya, sepanjang data almarhum terdaftar di Timika.

Baca juga: Mahasiswa Moni se-Jawa Bali Desak Pemerintah Tarik Militer Non-Organik dari Intan Jaya Papua Tengah

"Makanya kita evaluasi layanan di Disdukcapil. Kita bangun kolaborasi dengan kelurahan, kampung, dan petugas makam supaya data kematian bisa cepat terupdate," tambahnya.

Selain persoalan akta kematian, Slamet Sutejo juga menyoroti tingginya angka perpindahan penduduk di Mimika.

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan perpindahan domisili mereka, meskipun perpindahan tersebut masih berada di dalam wilayah kota yang sama.

Slamet menegaskan pentingnya kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan.

"Perpindahan penduduk di Mimika sangat masif, sehingga masyarakat harus melapor meskipun hanya pindah di dalam kota."

"Datanya harus sesuai dengan tempat tinggal fisiknya," pungkas Slamet. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.