DPRK Aceh Barat Soroti Ribuan Hektare HGU PT SIR Diduga Telantar, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Saifullah June 18, 2026 10:03 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Keberadaan ribuan hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sari Inti Rakyat (PT SIR) di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, kembali menjadi sorotan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRK Aceh Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan masyarakat, terungkap bahwa sebagian besar areal perkebunan tersebut diduga tidak lagi dimanfaatkan secara optimal.

Berdasarkan hasil inventarisasi Tim Satgas Terpadu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilakukan pada November 2025, sekitar 78 persen dari total lahan HGU PT SIR seluas 4.293 hektare, berada dalam kondisi telantar.

Temuan tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat yang selama bertahun-tahun mempertanyakan keberadaan perusahaan perkebunan itu.

Warga menilai, lahan yang tidak produktif tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Bahkan sebagian kawasan disebut telah berubah menjadi semak belukar dan memunculkan berbagai persoalan lingkungan.

Baca juga: Haji Uma Laporkan Konflik Lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI, Rencana Gelar Pertemuan April 2026

Dalam forum RDP yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Barat, Kamis (18/6/2026), Kepala Seksi Sengketa Kantor BPN Aceh Barat, Rafdi menjelaskan, bahwa inventarisasi dilakukan sebagai bagian dari evaluasi HGU yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan sebagian besar lahan tidak lagi dikelola sebagaimana mestinya sehingga masuk dalam kategori lahan telantar.

Sesuai ketentuan yang berlaku, proses penertiban dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari evaluasi, inventarisasi, pemberian peringatan hingga penetapan status tanah terlantar.

Rafdi menambahkan, laporan mengenai dugaan penelantaran lahan dapat diajukan oleh pemerintah daerah, DPRK maupun masyarakat sebagai dasar tindak lanjut Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Azwit meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU PT SIR.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan lahan, pemerintah perlu mengusulkan peninjauan kembali izin perusahaan tersebut.

Baca juga: Bupati Nagan TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepat Pelepasan Lahan Eks HGU PT USJ

Selain persoalan lahan yang tidak produktif, DPRK juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program plasma yang selama ini menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar.

Informasi mengenai penerima manfaat plasma dinilai belum jelas dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Ketua Grassroots Society Forum (GSF), Abdul Jalil yang turut hadir dalam pertemuan itu menyebut, persoalan PT SIR telah diperjuangkan sejak 2008, namun hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Ia menilai, ribuan hektare lahan yang dikuasai perusahaan seharusnya mampu memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat maupun pembangunan daerah.

Selain meminta evaluasi HGU, Abdul Jalil juga mendorong pemerintah membuka data terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), perizinan perusahaan, serta realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), yang selama ini dinilai minim informasi kepada publik.

Melalui RDP tersebut, masyarakat berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret terhadap hasil inventarisasi yang telah dilakukan.

Baca juga: Ratusan Karyawan PTPN IV Regional VI Cot Girek Tuntut Kepastian Hukum HGU dan Jaminan Keamanan Kerja

Penataan kembali pemanfaatan lahan HGU diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Aceh Barat secara berkelanjutan.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.