TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejati Sulawesi Utara (Sulut) membuktikan janjinya.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR telah ditetapkan, Kamis (18/6/2026).
Keduanya adalah Bart Adrianus Tinungki (BAT) dan HJ.
BAT adalah mantan eks Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulut tahun 2019.
Sedang HJ adalah warga negara Cina.
Ia menjabat Manajer Produksi PT HWR dari 2020 sampai 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Mungaran menyebut penetapan tersangka itu tak berarti penyidikan selesai.
Penyidikan masih akan berlanjut dan berpotensi menyeret tersangka baru.
"Ini sementara, masih ada calon tersangka lain," kata dia kepada Tribun Manado.
Ia berjanji akan mengumumkan jika diadakan penetapan tersangka lagi.
Diketahui BAT langsung ditahan.
Amatan Tribunmanado.co.id, BAT digiring dari ruang pemeriksaan Kajati ke mobil tahanan sekira pukul 20.07 WITA.
Mengenakan rompi merah muda, ia terlihat lesu.
Wajahnya pucat.
Nampak ia coba menguatkan diri.
BAT bungkam saat ditanya wartawan.
Diketahui BAT pernah menjabat Sekda Mitra sebelum menduduki jabatan Kadis ESDM.
Aspidsus Kejati Sulut Zein Munggaran menyatakan, HJ telah dipanggil sampai tiga kali.
Tapi tidak memenuhi panggilan.
"Kami langsung tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sebut dia, HJ telah ditetapkan sebagai DPO.
Keberadaannya masih ditelusuri.
"Kita kerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk memburunya," kata dia.
Peran HJ, kata dia, mengolah dan memurnikan serta menjual emas hasil penambangan PT HWR 2021 sampai 2023 tanpa RKAB yang sah.
Ia juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan mantan Kepala Dinas ESDM Sulut tahun 2019, Bart Adrianus Tinungki, Kamis (18/6/2026) malam.
Adrianus keluar dari gedung Kejati Sulut mengenakan rompi merah muda dan dikawal oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sulut.
Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Adrianus memilih diam.
Sesekali ia menundukkan kepala menghindari kamera.
Ia ditahan terkait kasus korupsi pengelolaan tambang PT HWR di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, pada tahun 2013-2025.
Dalam kasus ini, ia diduga menerima uang dari PT HWR untuk mempermudah pengelolaan tambang selama periode tersebut.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 45 miliar.
"Selain itu, ada kerugian lingkungan," Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Mungaran.
(TribunManado.co.id/Art)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK