Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Kasi Datun Kejari HSU, Sidang Dilanjutkan dengan Pembuktian
Budi Arif Rahman Hakim June 18, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perlawanan kuasa hukum terdakwa Tri Taruna Fariadi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Amar putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ariyas Dedy pada sidang yang digelar Kamis (18/6/2026).

"Menolak perlawanan tim advokat terdakwa untuk sepenuhnya," kata Ketua Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruhnya alasan yang telah disampaikan oleh kuasa hukum mantan Kasi Datun Kejari HSU tersebut.

Di antaranya mengenai dakwaan yang disusun oleh penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga dinilai melanggar Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain itu, terkait instruksi koordinasi yang dituduhkan kepada terdakwa Tri Taruna.

Kemudian Majelis Hakim juga menolak keberatan tim hukum mengenai kaburnya uraian cara dan lokasi saat terdakwa menghubungi saksi Yandi Friyadi, serta sejumlah keberatan lainnya.

Baca juga: Simpan Sabu Dalam Stop Kontak, Warga Desa Kembang Kuning HSU Diamankan Polisi

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polres HSU, Enam Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Dengan ditolaknya, perlawanan tersebut maka sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Tri menjadi terdakwa dalam kasus ini bersamaan dengan dua pejabat lainnya di Kejari HSU, mereka yakni mantan Kajari, Albertinus Parlinggoman dan mantas Kasi Intelijen, Asis Budianto.

Secara keseluruhan total uang yang diduga hasil perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa mencapai Rp 1,9 miliar.

Meski bersatus sama-sama jadi terdakwa, namun JPU memberikan dakwaan pasal yang berbeda terdap ketiganya.

Dalam perkara ini terdakwa Tri Taruna didakwa oleh JPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.