Perkuat Sinergi, ICDN dan Kejari Sintang Jajaki Kolaborasi Edukasi Hukum Adat
Try Juliansyah June 18, 2026 11:28 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Kamis 18 Juni 2026. 

Pertemuan ini menjadi langkah awal penjajakan kolaborasi strategis, khususnya dalam mengedukasi masyarakat terkait pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional.

Rombongan ICDN yang dipimpin langsung oleh sang Ketua, Yohanes Rumpak, diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, di ruang kerjanya.

Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sintang, Echo Aryanto Pasodung, serta sejumlah pengurus teras ICDN Sintang.

Yohanes Rumpak menjelaskan, selain untuk memperkenalkan ICDN sebagai wadah para intelektual Dayak di Sintang, kunjungan ini juga bertujuan untuk membuka ruang partisipasi dalam pembangunan daerah.

ICDN, lanjutnya, berkomitmen untuk ambil bagian melalui serangkaian program literasi dan edukasi.

"Kami siap bersinergi dan membuka ruang diskusi dengan Kejari Sintang. Ke depan, ICDN telah merancang sejumlah program, mulai dari penulisan buku, pelaksanaan seminar, hingga edukasi hukum kepada masyarakat luas," ujar Yohanes.

Respons Positif Kejari dan Tantangan KUHP Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, mengapresiasi tinggi inisiatif dan program kerja yang dipaparkan oleh ICDN.

Menurut Taufik, kehadiran wadah cendekiawan seperti ICDN sangat momentum, terutama di tengah dinamisnya perkembangan regulasi hukum di Indonesia saat ini.

Baca juga: Resmikan Patung Santa Emilia De Vialar, Bupati Sintang: Simbol Keteladanan, Bukan Disembah

Taufik secara khusus menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Di mana negara kini secara resmi mengakui eksistensi living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat.

"KUHP yang baru memberikan ruang konseptual yang sangat menarik terkait pengakuan hukum adat dalam sistem hukum positif kita. Ini adalah materi yang sangat bagus untuk dibedah bersama dalam bentuk seminar atau diskusi publik," terang Taufik.

Pihak Kejari Sintang menegaskan komitmennya untuk membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya bagi seluruh elemen masyarakat.

Taufik berharap, kolaborasi dengan ICDN Sintang nantinya dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih komprehensif bagi masyarakat adat di Kabupaten Sintang.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sintang terbuka menjalin komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat. 

“Kami berterima kasih atas silaturahmi ini. Kami tentu terbuka untuk menjalin komunikasi dengan siapa pun, terutama yang berkaitan dengan tugas kami sebagai penegak hukum di Kabupaten Sintang,” katanya.

Pengertian Hukum Adat

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu.

Hukum Adat Indonesia (bahasa Belanda: adat recht; bahasa Inggris: Indonesian customary law) adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat Hukum di Indonesia dan dipertahankan oleh rakyat asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di kota maupun di desa.

Pada pelaksanaan secara nyata masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan masalah suatu permasalahan yang ada, setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata hukum adat masing-masing untuk mengatur berkehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis, hukum adat tersebut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat/masyarakat yang ada.

Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, dalam bukunya yang berjudul De Atjehers menyebut istilah hukum adat sebagai "adat recht".

Yakni untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial sebagai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Adat di Hindia Belanda sebelum menjadi Indonesia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.