Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami defisit anggaran Rp134 Miliar.
Kondisi ini berimbas pada PPPK . Namun Bupati Kupang, Yosef Lede menegaskan, Hak PPPK tetap diperjuangkan.
Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan Pemerintah Kabupaten Kupang terus memperjuangkan pembayaran hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini masih belum terpenuhi akibat kekurangan anggaran belanja pegawai sebesar Rp134 miliar.
Keterangan yang diperoleh POS.KUPANG, Kamis (18/6/2026) Bupati Kupang, Yosef Lede menyampaikan bahwa persoalan tersebut terjadi karena berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada daerah, khususnya untuk belanja pegawai.
Baca juga: Ende Alami Defisit Anggaran, Bupati Akui Salah Kelola Keuangan
Ia mengatakan kondisi serupa tidak hanya dialami Kabupaten Kupang, tetapi juga terjadi secara nasional di berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mencari jalan keluar agar hak-hak ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi.
Hingga saat ini, kata Yos Pemkab Kupang telah tiga kali menyurati Kementerian Keuangan untuk meminta tambahan transfer guna menutupi kekurangan belanja pegawai tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah dan menyerahkan berbagai data yang dibutuhkan untuk dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Dalam satu hingga dua hari ke depan, Yosef bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang juga dijadwalkan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan guna memastikan apakah kekurangan anggaran sebesar Rp134 miliar tersebut masih dapat ditutupi melalui tambahan transfer dari pemerintah pusat.
Di samping memperjuangkan tambahan dana dari pusat, Pemkab Kupang juga terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Defisit Anggaran Capai Miliaran Rupiah, Bupati Ende Sebut Akibat Salah Kelola Keuangan
Berbagai potensi penerimaan daerah disebut terus didorong guna membantu mengatasi keterbatasan fiskal yang saat ini dihadapi pemerintah daerah.
Yosef juga menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang yang menyoroti aspek kemanusiaan terkait belum terbayarnya hak-hak PPPK.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini justru sedang bekerja untuk menjawab persoalan tersebut melalui berbagai langkah yang sesuai aturan.
Ia menegaskan tidak benar jika pemerintah daerah dituding mengambil anggaran belanja pegawai untuk membiayai program-program lain.
Hingga saat ini, kata Yosef tidak ada anggaran dari pos belanja pegawai yang dialihkan untuk membiayai kegiatan lain, termasuk program pembangunan maupun bantuan untuk rumah ibadah.
Menurut Yosef, pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah yang keliru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh kebijakan harus tetap berada dalam koridor aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Meski demikian, apabila upaya memperoleh tambahan transfer dari pemerintah pusat tidak membuahkan hasil, pemerintah daerah masih memiliki sejumlah opsi melalui revisi APBD untuk membantu menutupi kekurangan anggaran belanja pegawai.
Opsi pertama adalah melakukan penyesuaian terhadap dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar. Opsi kedua adalah melakukan penyesuaian terhadap anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp36 miliar.
Baca juga: Pemkot Kupang Defisit Anggaran, Pelayanan Kepegawaian Mulai Lumpuh
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengevaluasi alokasi anggaran DPRD. Yosef menyebut terdapat potensi penyesuaian anggaran sekitar Rp17 miliar yang dapat menjadi salah satu opsi untuk membantu menutupi kekurangan belanja pegawai dan pembayaran hak-hak PPPK.
Yosef menilai berbagai opsi tersebut dapat menjadi alternatif apabila tambahan transfer dari pemerintah pusat tidak terealisasi.
Namun demikian, prioritas utama pemerintah daerah saat ini tetap memperjuangkan tambahan anggaran dari pusat agar kekurangan Rp134 miliar dapat ditutupi tanpa mengurangi program-program yang telah direncanakan.
Kekurangan anggaran tersebut mencakup kebutuhan pembayaran gaji PPPK, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, serta sejumlah kewajiban belanja pegawai lainnya. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya agar seluruh hak ASN dan PPPK dapat dipenuhi.
Yosef menegaskan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Selain terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemkab Kupang juga akan memanfaatkan seluruh ruang fiskal yang tersedia untuk memastikan hak-hak PPPK tetap menjadi prioritas. (nov)