Satpam PPN Sungailiat Curi Aki Solar Panel hingga 13 Kali, Tak Berkutik Usai Terekam CCTv
Dedy Qurniawan June 19, 2026 12:37 AM

BANGKAPOS.COM — Seorang oknum penjaga keamanan atau satpam di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, tak berkutik saat diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka. Pria berusia 38 tahun tersebut diamankan pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat sedang berada di Pos Satpam PPN Sungailiat.

Usai diciduk, anggota kepolisian langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Bangka untuk menjalani interogasi dan pemeriksaan mendalam. Di hadapan penyidik, pelaku akhirnya mengakui seluruh aksi nekatnya yang telah berulang kali menggasak aki di gudang Kantor PPN.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

"Iya benar sudah kita amankan, pelaku bernama Agma warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka," kata AKP Mauldi.

Terekam CCTV Gasak Barang Milik Negara (BMN)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mencurigai hilangnya sejumlah aset kantor. Setelah dilakukan pengecekan, aksi pelaku ternyata terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) saat sedang menggotong aki solar sel panel surya dari ruang penyimpanan.

Karena barang yang digondol merupakan Barang Milik Negara (BMN), pihak Kantor PPN Sungailiat mengalami kerugian materiil mencapai puluhan juta rupiah dan langsung meneruskan kasus ini ke pihak berwajib.

"Jadi, saya mengetahui pencurian itu terjadi Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Kemudian, dicek rekaman CCTV Sabtu 13 juni 2026, sekira pukul 22.00 WIB ,yang mana di dalam rekaman CCTV ada seseorang laki-laki yang ada menggotong atau membawa aki solar sel panel surya yang keluar dari ruangan penyimpanan aki solar sel panel surya," bebernya.

Kronologi Penyelidikan Tim Kelambit

Penyelidikan intensif mulai bergerak setelah Polres Bangka menerima laporan resmi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal mendapatkan informasi awal dari karyawan Kantor PPN mengenai raibnya beberapa buah Aki Solar Sel Panel Surya di eks kantor lama.

"Mendapat informasi tersebut tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, yang di pimpin Aiptu Nanang Sulistyono mendatangi TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi," terangnya.

Titik terang mulai didapatkan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Berbekal ciri-ciri fisik terduga pelaku yang terekam jelas di kamera CCTV eks kantor lama PPN, Tim Kelambit langsung bergerak melakukan penyergapan.

Modus Operandi dan Motif Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta modus aksi nekat oknum satpam ini. 

"Pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya berulang kali dan menjualnya ke tempat barang bekas. Pelaku ini juga mengaku mengkonsumsi narkoba, bermain judi online," jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah menyusun siasat rapi.

Ia terlebih dahulu merusak fasilitas kantor menggunakan peralatan yang sudah disiapkan dari rumah.

Pelaku membuka baut teralis jendela belakang kantor menggunakan satu buah obeng plus.

Setelah berhasil menjebol teralis, pelaku menyelinap masuk dan merusak gembok engsel pintu gudang yang menjadi tempat penyimpanan utama aki panel surya tersebut.

"13 kali dan setiap kali melakukan pencurian pelaku mencuri 2 buah aki dengan total sebanyak 26 buah, pelaku mengaku aki yang ia curi sudah terjual semua ke tempat barang bekas," ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda dua, 1 buah gunting kuku, dan 1 buah gunting kecil telah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (bangkapos.com/ Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.