Diperiksa 9,5 Jam dan Diborgol, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bungkam Soal Kasus Korupsi MBG
Dedi Qurniawan June 19, 2026 02:18 AM

BANGKAPOS.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, telah selesai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) malam.

Sony tercatat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung selama kurang lebih 9,5 jam, terhitung sejak kedatangannya di gedung Jampidsus pada pukul 09.25 WIB.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Sony terlihat keluar dari lobi gedung Jampidsus sekitar pukul 19.11 WIB. Saat keluar dari gedung, ia tampak dikawal ketat oleh dua petugas Kejaksaan Agung yang mengenakan seragam dinas lapangan Jampidsus berwarna biru dongker.

Meski kedua tangan Sony telah dipasang borgol, kedua petugas yang berjaga di sisi kanan dan kirinya tetap menggandeng tangan mantan Wakil Kepala BGN tersebut untuk berjalan menuju mobil tahanan.

Saat keluar dari gedung, Sony memilih untuk tetap bungkam ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, termasuk pertanyaan mengenai pengajuan justice collaborator (JC) yang ia ajukan. Begitu pula saat sudah berada di dalam mobil tahanan, Sony tetap bergeming dan memilih posisi duduk membelakangi awak media yang terus berupaya meminta keterangan darinya.

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus MBG

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Para tersangka tersebut meliputi:

  • Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana
  • Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
  • Eks Wakil Kepala BGN, Loedwijk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri alias AYS (pihak swasta yang juga dikenal sebagai orang dekat Sony Sonjaya)
  • Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal / Vendor Motor Listrik)

Kelimanya kini telah resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penggelembungan harga (mark-up) pada proses pengadaan barang dan jasa.

Dadan beserta tersangka lainnya diduga melakukan intervensi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini mengakibatkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa di BGN—yang ditujukan guna mendukung program MBG—menjadi tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan adanya indikasi bahwa ketiga tersangka dari unsur birokrasi terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Pada rancangan awalnya, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan fakta bahwa banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki hubungan atau afiliasi dengan para petinggi BGN, meskipun mereka tidak memenuhi syarat kelayakan untuk menjadi mitra SPPG.

Sebagai imbalan dari penyimpangan tata kelola ini, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku dilaporkan menerima kucuran uang insentif yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap harinya. Akibat dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Dadan dan kawan-kawan, negara mengalami kerugian keuangan yang besar, di mana jumlah pastinya hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang. (sumber : Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.