TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan satu tersangka baru yang merupakan pihak swasta.
Tersangka tersebut diketahui berinisial GHS dan disebut sebagai tersangka keenam dalam rangkaian perkara ini.
Penetapan ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara tersebut.
Menurut keterangan penyidik, GHS diduga memiliki peran penting dalam aliran dan pengaturan sejumlah transaksi yang menjadi objek perkara.
Kejagung menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah menyeret beberapa pejabat dan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam praktik korupsi tersebut.
Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus MBG masih belum berhenti dan terus berkembang ke berbagai arah.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: Skema MBG Dirombak Total! Bakom RI: Dapur dengan Kualitas Baik Akan Mendapat Insentif yang Besar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Tersangka baru tersebut berinisial GHS yang merupakan pihak swasta.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 18 Juni 2026, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis yang sedang kami lakukan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Dalam konstruksi perkara, GHS disebut berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana atau DH untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Kejagung menduga DH memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimiliki GHS.
"Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ungkap Syarief.
Setelah memperoleh titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik dapur kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, GHS juga disebut memperoleh akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk DH.
Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus proses rollback atau pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.
Penyidik juga menduga GHS memberikan sejumlah uang kepada DH, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Uang tersebut diberikan secara tunai dan diduga berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS dan DH agar dapat menjadi mitra program tersebut.
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG bertambah menjadi enam orang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Antara lain Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kemudian, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)