TRIBUNKALTIM.CO - Aktris Davina Karamoy mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus dugaan penipuan.
Usai diperiksa oleh tim penyidik, Davina mengaku telah mengembalikan seluruh uang saku yang pernah ia terima dari biro perjalanan umrah, Hanania Travel.
Langkah pengembalian dana tersebut diambil Davina sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah.
Baca juga: Sempat Diisukan Punya Hubungan Spesial dengan Eks Menpora, Davina Karamoy Beber Tipe Pria Idamannya
Kasus ini diketahui telah menjerat Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka utama.
"Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga," kata Davina singkat kepada para wartawan yang menghadangnya di koridor gedung pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Davina memilih tidak banyak memberikan komentar tambahan terkait materi pemeriksaan.
Selama proses hukum berlangsung, bintang film ini tampak didampingi secara intensif oleh kuasa hukumnya, Julius Irawansyah.
Julius membeberkan bahwa kliennya menerima uang saku sebesar Rp10 juta untuk setiap kali mengikuti perjalanan umrah yang difasilitasi oleh manajemen Hanania Travel.
Baca juga: Davina Karamoy Kembali Jadi Pelakor, Ini Bedanya di Film "Dendam Malam Kelam"
Namun, demi kejelasan hukum, seluruh nominal yang pernah singgah ke kantong Davina kini telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Menurut penjelasan Julius, dana segar tersebut murni merupakan fasilitas operasional dari pihak agensi dan bukan merupakan bentuk investasi terselubung maupun bagi hasil keuntungan dari kerja sama bisnis dengan Hanania Travel.
Ia menjelaskan dana tersebut diberikan kepada figur publik yang mengikuti program promosi atau endorsement perjalanan umrah.
"Tidak ada investasi sama sekali memang kami diberi uang saku Rp10 juta per keberangkatan dan hari ini sudah kami kembalikan," ujarnya di hadapan media.
Julius mengonfirmasi bahwa pemberian uang saku semacam ini tidak hanya menyasar Davina, melainkan juga menyalir ke sejumlah figur publik lain yang masuk dalam radar program promosi masif Hanania Travel.
Baca juga: Davina Karamoy Akui tak Mau Nikah dengan Aktor, Aku Tahu Banyak yang Bermain
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyodorkan sekitar 30 pertanyaan kepada Davina untuk membedah sedalam apa keterlibatannya dalam kegiatan endorsement tersebut.
Selain Davina, polisi juga membidik beberapa nama selebritas top lainnya.
Berikut adalah perkembangan status pemeriksaan para saksi dari kalangan figur publik:
Davina Karamoy: Tuntas menjalani pemeriksaan dan mengembalikan uang saku Rp10 juta.
Karin Novilda (Awkarin): Mengajukan penundaan dan meminta jadwal ulang pada 29 Juni 2026.
Baca juga: Heboh! Davina Karamoy Kepergok Joget DJ Plat KT yang Viral di TikTok
Faisal Bagus Ibrahim: Mengajukan penundaan pemeriksaan dan belum menentukan tanggal pengganti.
Sebelumnya, rentetan pemanggilan juga telah dilakukan terhadap sederet influencer dan artis papan atas Indonesia, antara lain:
Roger Danuarta
Cut Meyriska
Keanu Angelo
Praz Teguh
Paula Verhoeven
Thariq Halilintar
Aaliyah Massaid
Penyisiran terhadap lini selebritas ini sengaja dilakukan kepolisian guna melacak secara rinci aliran dana yang bersumber dari uang setoran para calon jemaah.
Baca juga: Davina Karamoy Ungkap Perjalanan di Balik Keputusan Mualaf, Merasa Doanya Mudah Dikabulkan
Atas perbuatan yang merugikan ribuan masyarakat tersebut, tersangka Ahmad Syah Farhan kini dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, polisi mencatat sedikitnya 1.286 jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp35,34 miliar.
Selain itu, terdapat laporan lain dengan kerugian sekitar Rp78,8 juta serta laporan dari 85 mitra Hanania Group dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar. (*)