Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengucurkan anggaran tambahan untuk sewa kontrakan bagi korban longsor Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, KBB, Jawa Barat.
Hal itu menyusul belum adanya lahan relokasi yang representatif bagi warga yang rumahnya hilang diterjang longsor pada Sabtu (24/1/2026).
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan kucuran dana tambahan untuk sewa kontrakan kali ini sebesar Rp172.800.000.
Baca juga: Relokasi Korban Longsor Pasirlangu Masih Menggantung, Musyawarah Desa KBB Belum Temui Titik Temu
"Kami memberikan bantuan tambahan sewa rumah untuk warga terdampak, sekitar 32 orang, untuk 9 bulan sewa rumah," kata Jeje di Kantor Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, KBB Kamis (18/6/2026).
Jeje mengungkapkan, keterbatasan anggaran menjadi alasan utama relokasi warga korban longsor Pasirlangu belum terealisasi.
Meski begitu, Jeje tidak merinci berapa dana yang dibutuhkan untuk proses relokasi warga yang rumahnya hilang diterjang longsor.
"Kendala relokasi mungkin pada anggarannya yang cukup tinggi. Kita sudah menghitung biayanya memang cukup besar," ungkapnya.
Jeje menambahkan, Pemda Bandung Barat saat ini tengah melakukan kajian lanjutan untuk mencari opsi paling relevan dalam proses penggantian rumah warga. Salah satu opsinya adalah relokasi mandiri, dimana warga mencari lahan untuk kemudian dibangunkan rumah oleh pemerintah.
"Sedang dicari, ada beberapa opsi. Namun seperti yang saya sampaikan tadi, karena biayanya cukup besar dan dari segi lahan juga tidak semuanya bisa dibangun, maka perlu diskusi lagi dengan Kades dan seluruh pihak terkait agar bisa memberikan yang terbaik dan secepat mungkin masyarakat dapat kembali ke rumah masing-masing dan tinggal dengan nyaman," tandasnya.
Pantauan di lokasi, selain memberikan bantuan secara tunai, Jeje juga sempat berdialog dengan korban yang mengutarakan keresahan terhadap nasib mereka.
Salah satunya yang diutarakan oleh Yati Rohayati yang meminta kepastian kapan mereka akan direlokasi.
"Jadi kita dikontrakin selama 9 bulan, jadi belum ada kepastian kapan kita direlokasi?" kata Yati.
Baca juga: Kabar Baik untuk Wargi Bandung Barat, Pemkab Hapus Denda Pajak, Jeje: Manfaatkan Kesempatan Ini
Menanggapi hal itu, Jeje mengatakan bahwa 9 bulan merupakan ancang-ancang Pemda Bandung Barat disela mencari opsi terbaik terhadap skema relokasi.
Waktu 9 bulan itu merupakan estimasi awal dan Jeje menjamin biaya kontrak tambahan jika 9 bulan ke depan Pemda Bandung Barat belum dapat merampungkan proses relokasi.
"Ini diperkirakan saja proses pencarian 9 bulan, kalau belum dapat lahan dan tanah ya kita perpanjangan lagi kontrakannya," kata Jeje.