2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dituntut Hukuman Mati dan Penjara 20 Tahun
Dwi Yansetyo Nugroho June 19, 2026 09:11 AM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua terdakwa kasus pembunuhan asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Priyo dan Ririn, dituntut hukuman penjara 20 tahun dan hukuman mati.

Dalam sidang yang mengagebdakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (18/6/2026) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Indramayu menuntut hukuman mati untuk terdakwa Ririn, dan Priyo hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa (Ririn) telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, sehingga terdakwa (Ririn) dapat dijatuhi pidana mati atau (penjara) seumur hidup," kata JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, di hadapan majelis hakim.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Harri Ini 19 Juni 2026: Mempersiapkan Bekal Amal Sebelum Kematian Menjemput


Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Ririn terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana hingga turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, JPU juga menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Ririn, telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan di PN Indramayu.

Bahkan, JPU menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa Ririn dalam kasus tersebut.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Hari Ini 19 Juni 2026: Kunci Ketenangan Hidup: Menjaga Hati dari Godaan Duniawi


Dalam pertimbangannya, JPU pun menyebut perbuatan terdakwa Ririn secara sadis menghilangkan nyawa lima korban dalam satu keluarga sekaligus memutus garis keturunannya.

"Berdasarkan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindakan terdakwa (Ririn) dinilai tidak memiliki alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum," ujar Eko Supramurbada.

Sementara terdakwa lainnya, Priyo, dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya lima anggota keluarga, termasuk anak-anak.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Hari Ini 19 Juni 2026:Sejarah Besar dan Keutamaan Bulan Muharram


Perbedaan tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut, karena JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan Priyo, di antaranya, belum pernah dihukum, mengakui keterlibatannya, dan mengungkap sejumlah fakta penting yang sebelumnya tidak terungkap.

JPU menyebut terdakwa Priyo mengakui bahwa keterangannya sebelumnya ditutup-tutupi dan dikaburkan atas arahan Ririn, kemudian mengungkapkan lokasi lain yang menjadi tempat korban dihabisi, yakni di warung sembakonya.

Keterangan tersebut diperkuat setelah ditemukannya rekaman CCTV dari sebuah bengkel yang berada di sebelah warung korban, kemudian dihadirkan sebagai alat bukti di persidangan.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Hari Ini 19 Juni 2026: Kunci Ketenangan Hidup: Menjaga Hati dari Godaan Duniawi


Selain itu, Priyo yang sebelumnya turut menghilangkan palu besi yang digunakan Ririn untuk menghabisi korban dan keluarganya, akhirnya mengungkapkan lokasi pembuangannya di dekat rumah korban.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, kami selaku penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa (Priyo), dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Eko Supramurbada.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Harri Ini 19 Juni 2026: Mempersiapkan Bekal Amal Sebelum Kematian Menjemput

Dalam perkara tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal tersebut disangkakan, karena kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk menetapkan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang terkait perkara ini," ujar Eko Supramurbada.

 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.