Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Benni Indo/Lu'Lu'ul Isnainiyah
SURYAMALANG.COM, MALANG RAYA - Rencana pengalihan fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi Koperasi Desa Merah Putih (KDPM) di Kota Malang, Jawa Timur memicu kritik keras dari berbagai pihak, karena dinilai bertolak belakang dengan komitmen pelestarian kawasan hijau.
Bersamaan dengan isu tata ruang tersebut, Polres Malang juga berhasil meredam potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam pengamanan malam 1 Suro 2026 di wilayah Kabupaten Malang.
Petugas melakukan penyekatan ketat di berbagai titik rawan untuk mengantisipasi pergerakan massa konvoi terlarang yang berpotensi memicu gesekan antarwarga.
Berikut ulasan selengkapnya:
Dosen dan pakar tata ruang dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Kota Malang, Dr. Agustina Nurul Hidayati, menilai rencana pemanfaatan LSD untuk pembangunan KDPM bertentangan dengan semangat perlindungan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta kebijakan tata ruang yang selama ini telah disusun matang oleh pemerintah.
Menurut Nurul, Kota Malang saat ini justru masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kuota kebutuhan RTH.
Oleh karena itu, alih fungsi lahan sawah maupun kawasan hijau untuk kepentingan lain seharusnya dihindari secara ketat.
Baca juga: Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Jumat 19 Juni 2026: Udara Kabur-Cerah Berawan, Suhu Terdingin 16°C
Saat diminta pandangannya perihal rencana pembangunan gedung di atas LSD tersebut, Nurul bahkan mengaku sudah kehabisan kata-kata untuk menjelaskan situasi yang terjadi.
“Kalau sudah PSN sulit. Saya speechless, tetapi jujur saja saya tidak setuju. RTH di Kota Malang saja masih kurang,” ujar Nurul kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (18/6/2026).
Nurul menjelaskan, selama ini Pemerintah Kota Malang telah memiliki strategi yang cukup baik untuk meningkatkan luasan RTH.
Berbagai kebijakan strategis telah dilakukan, mulai dari mewajibkan pengembang menyediakan lahan fasilitas umum, pemanfaatan lahan terlantar, pengembangan ruang hijau di koridor jalan, hingga optimalisasi kawasan sempadan sungai.
“Rencananya sebenarnya sudah bagus. Pemkot sudah berupaya mencari RTH dari lahan milik pemerintah, lahan terlantar, sempadan sungai, hingga koridor jalan seperti Jalan Ijen, Langsep, dan Veteran,” katanya.
Harusnya Berada di Kawasan Perdagangan dan Jasa
Nurul menilai, pembangunan Koperasi Merah Putih seharusnya tidak dipaksakan berdiri di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD maupun kawasan hijau.
Berdasarkan fungsi tata ruang, operasional koperasi lebih tepat ditempatkan pada kawasan perdagangan dan jasa yang zonasi wilayahnya memang telah dialokasikan dalam dokumen rencana tata ruang kota.
“Koperasi Merah Putih itu masuk kategori penggunaan lahan perdagangan dan jasa. Maka tempatkan saja di kawasan yang memang sudah diplot untuk perdagangan dan jasa. Jangan mengalihfungsikan lahan sawah atau ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Nurul juga mengingatkan, pemerintah daerah baru saja berupaya memperkuat perlindungan lahan pertanian melalui kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kehadiran proyek fisik di atas komitmen hijau tersebut dinilai merusak arah kebijakan yang sedang berjalan.
“Di satu sisi ada kebijakan untuk mempertahankan lahan sawah dan LP2B, tetapi di sisi lain muncul rencana pembangunan gedung koperasi di lahan tersebut. Ini menjadi kontradiktif,” ujarnya.
Ancaman Banjir dan Target Penambahan RTH
Lebih lanjut, Nurul menyoroti pentingnya peningkatan luasan RTH secara riil untuk mengantisipasi berbagai persoalan lingkungan perkotaan, terutama ancaman genangan dan banjir akibat berkurangnya daya resap tanah.
Keberadaan ruang terbuka hijau memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air.
Jika luas RTH terus dipangkas, maka risiko bencana genangan akan semakin besar terjadi meskipun geografis Kota Malang berada di wilayah perbukitan.
“Kalau ruang terbuka hijau terus berkurang, air hujan yang seharusnya meresap ke tanah akan menjadi limpasan permukaan atau run off. Akibatnya tetap muncul genangan di berbagai titik,” jelasnya.
Sebagai langkah solutif, Nurul mengusulkan agar Pemerintah Kota Malang mematok target penambahan luasan RTH secara bertahap setiap tahun demi memperluas cakupan ruang hijau kota.
“Kalau memungkinkan, minimal ada penambahan satu persen ruang terbuka hijau setiap tahun. Itu akan jauh lebih baik untuk keberlanjutan lingkungan Kota Malang,” urai Nurul.
Baca juga: Erupsi Kamis 18 Juni 2026, Gunung Semeru 8 Kali Keluarkan Asap dan 4 Kali Keluarkan Guguran Lava
Selain peran pemerintah, Nurul juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ruang terbuka di lingkungan permukiman mereka sendiri.
Nurul menilai, setiap izin bangunan rumah atau gedung komersial seharusnya tetap diwajibkan menyisakan area tanah terbuka agar fungsi resapan air alami tetap terjaga.
“Saya mengusulkan setiap rumah menyisakan sebagian lahannya untuk ruang terbuka. Jangan seluruh lahan ditutup bangunan. Drainase itu fungsinya mengeringkan jalan, bukan menampung seluruh air hujan,” pungkasnya.
Bagi Nurul, mempertahankan keberadaan RTH dan sisa lahan sawah yang ada saat ini merupakan benteng penting agar pembangunan jangka panjang Kota Malang tetap berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan kota di masa depan.
Di Kabupaten Malang, polisi berhasil mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dalam kegiatan penyekatan pengamanan malam 1 Suro 2026 pada Rabu (17/6/2026).
Keduanya diamankan petugas saat hendak menghadiri kegiatan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat yang berlokasi di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka yang kini ditahan di Polres Malang tersebut, berinisial MAR (20), seorang warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, serta RK (19), warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Malang.
Baca juga: Produksi Gabah Jauh di Bawah Kebutuhan, Kota Malang Upayakan Lahan Sawah Dilindungi Tidak Menyusut
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, operasi pengamanan ini bermula dari adanya agenda pengesahan warga baru di Kecamatan Jabung yang berlangsung pada 16-17 Juni 2026 dini hari.
Berangkat dari agenda tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemetaan terhadap kerawanan potensial, terutama pergerakan massa penggembira yang datang dari berbagai wilayah.
"Dari analisis itu, kami melakukan strategi pengamanan dan penyekatan di berbagai titik untuk mengantisipasi datangnya massa dari berbagai daerah. Penyekatan dilakukan di Kecamatan Sumberpucung, Kecamatan Lawang, Kecamatan Pakis, Dau, hingga Singosari," kata Taat, Kamis (18/6/2026).
Sembunyikan Karambit dan Badik untuk Konvoi
Aksi nekat kedua pemuda ini terendus saat petugas kepolisian menggelar razia dan memeriksa kendaraan yang melintas di pos penyekatan Kecamatan Singosari.
Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh pada badan dan kendaraan, petugas menemukan senjata tajam yang disembunyikan oleh kedua pengendara tersebut.
"Sehingga kami melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Di antaranya mengamankan dua pelaku untuk dilakukan penyidikan hingga penetapan tersangka dan ditahan di Polres Malang," tegas AKBP Muhammad Taat Resdi.
Selain mengamankan kedua tersangka utama, aparat kepolisian di lapangan juga menindak tegas delapan unit sepeda motor yang kedapatan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan saat kedapatan berupaya menerobos barikade penyekatan petugas.
Baca juga: Gubernur Khofifah Hadiri Panen dan Tanam Tebu di Malang, Target Bongkar Ratoon 54 Ribu Ha di Jatim
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, membeberkan detail barang bukti yang dibawa oleh para pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan intensif.
Tersangka MAR terbukti membawa sajam jenis karambit berukuran 15 sentimeter yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motornya.
Sementara itu, tersangka RK kedapatan membawa senjata tajam jenis badik sepanjang 20 sentimeter yang diselipkan di dalam celana sebelah kirinya.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, motifnya adalah untuk menjaga diri saat mengikuti iring-iringan menuju lokasi pengesahan dan untuk berfoto-foto di lokasi kegiatan," imbuh Hafiz.
Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Pihak kepolisian memastikan bahwa MAR dan RK bukanlah bagian dari peserta inti yang akan disahkan oleh organisasi pencak silat tersebut, melainkan murni berstatus sebagai massa penggembira atau simpatisan yang ikut dalam iring-iringan.
Terkait fenomena tersebut, Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi kembali menegaskan aktivitas konvoi atau iring-iringan massa pada saat malam pengesahan warga baru organisasi pencak silat sama sekali tidak dibenarkan.
Hal tersebut dinilai memicu gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga potensi konflik fisik di jalanan.
Akibat tindakan indisipliner dan pelanggaran hukum ini, kedua pemuda tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan dan penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak. Ancaman pidana yang membayangi kedua tersangka adalah hukuman penjara paling lama tujuh tahun.