TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus pencurian di Banjar Akta, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali pada saat Hari Raya Galungan, Rabu 17 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, tidak berujung panjang. Sebab korban telah memaafkan pelaku.
Di mana pelaku, diketahui hanya mengambil uang sebesar Rp 50 ribu. Pelaku juga telah menyesali perbuatannya.
Karena itu, korban tidak membuat laporan resmi. Karena nilai kerugian relatif kecil dan korban telah tidak mempermasalahkan hal ini, sehingga pelaku tidak diproses hingga ke meja pengadilan.
Baca juga: IMW Pernah Disumpah di Pura Dalem, Kasus Pencurian Benda Sakral di Griya Budakeling Bali Terungkap
Dalam hal ini, pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun jika kembali terulang, baik pada korban maupun orang lainnya, maka pelaku pun akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pencurian uang senilai Rp50 ribu, pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Korban tidak menuntut dan tidak melapor secara resmi," demikian penjelasan Humas Polsek Sukawati terkait perkembangan kasus pencurian tersebut, Jumat 19 Juni 2026.
Baca juga: Kasus Pencurian Benda Sakral di Griya Budakeling Terungkap, Pelaku Pernah Disumpah di Pura Dalem
Seorang pria berinisial MAM (35), asal Tanini, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan warga setelah diduga mengambil uang milik rekan kerjanya.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Nyoman Wiranata, SH, Kamis 18 Juni 2026 menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban, Yunus Nubatunis (43), sedang beristirahat siang di dalam sebuah gubuk yang berada dekat tempat penggilingan beras tempatnya bekerja.
"Saat tertidur, korban mendengar suara seseorang masuk ke dalam gubuk dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Kapolsek.
Baca juga: Air Tag Jadi Petunjuk Maraknya Pencurian Helm di Denpasar, Polisi Kantongi Identitas Penadah
Lebih lanjut dijelaskan, korban kemudian terbangun dan melihat pelaku sedang mengambil uang miliknya yang disimpan di dalam tas selempang. "Tas tersebut sebelumnya diletakkan di atas lemari di dalam gubuk," ujarnya.
Mengetahui aksinya diketahui, kata Kompol Wiranata, pelaku berusaha bertahan di dalam gubuk. Sementara korban kemudian keluar dan langsung menutup pintu dari luar, sambil menahannya agar pelaku tidak bisa melarikan diri.
"Sambil menahan pintu, korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar," jelasnya.
Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan ke lokasi, dan membantu mengamankan situasi. Salah seorang warga kemudian menghubungi pihak Polsek Sukawati.
Baca juga: Kasus Pencurian di Bali: Pencuri Sangkar Babi di Gianyar Hingga Pencuri Ternak di Karangasem
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama anggota piket fungsi segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta meminta keterangan dari saksi-saksi. (*)