Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Komisi IV DPRD Maluku Tengah meminta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketegasan itu diutarakan Ketua Komisi, Musriadin Labahawa saat Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Maluku Tengah, Kamis (18/6/2026).
Diketahui, usulan Ranperda Disabilitas telah ditetapkan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD dan Pemda Maluku Tengah tahun 2025 lalu.
Seluruh tahapan pembahasan termasuk naskah akademik, harmonisasi dan lainnya dikabarkan telah selesai oleh pengusul Komisi IV DPRD Maluku Tengah.
Namun sayang, berjalannya waktu pimpinan DPRD Maluku Tengah dinilai mengulur-ulur pengesahan Ranperda Disabilitas tersebut.
Baca juga: Kesempatan Magang di OJK Solo: Berlaku untuk Mahasiswa, Periode Magang 1 Juli - November 2026
Baca juga: Stok Terbatas, Harga Bumbu Dapur Masih Mahal di Pasar Mardika Ambon, Pedagang : Pasokan Tidak Ada
Hal itu memicu respon tegas Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin. Baginya secara administrasi, Pemprov Maluku telah memberi sinyal tuk pengesahan Ranperda tersebut.
"Saya tegaskan untuk pimpinan ini Komisi IV Ranperda disabilitas sudah kita selesaikan seluruh prosesnya sampai ke hasil evaluasi Biro Hukum Provinsi juga sudah dibuat. Sudah ada surat yang dicantumkan oleh Gubernur Maluku yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Maluku," tegas Musriadin.
Ia minta penjelasan pimpinan DPRD kenapa Ranperda Disabilitas belum disahkan. Terlebih telah memasuki Rapat Paripurna ke sekian kalinya, dan Musriadin getol menyuarakan hal yang sama.
"Ini lagi-lagi Rapat Paripurna ke sekian kalinya saya mengingatkan kita dengan Perda disabilitas. Apakah Perda ini tidak cukup penting untuk masyarakat kita. Saya baru tadi malam di telepon oleh Forum Disabilitas, oleh Penyandang Disabilitas," cecar Wakil Rakyat itu.
Ia mengulang keresahannya para rapat terbuka itu, bahkan Biro Hukum Provinsi Maluku mengarahkan untuk disahkan sebelum penetapan Propemperda berjalan.
"Pimpinan DPRD, berdasarkan hasil arahan dari Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku bahwa Perda Disabilitas sudah bisa disahkan. Karena kita belum menetapkan Propemperda berjalan, itu artinya masih bisa diparipurnakan sebelumnya. Saya ikuti irama pimpinan. oke kita akan sama-sama Perda-kan sahkan Propemperda 2026 dengan menetapkan Perda Disabilitas," urai Politisi itu.
Legislator Dapil IV itu mengutarakan bahwa proses penggodokan Ranperda Disabilitas minim anggaran APBD. Komisi tertatih-tatih menyelesaikan Ranperda tersebut lantaran panggilan nurani.
"Lagi-lagi belum bisa disahkan oleh pimpinan DPRD, pertanyaannya kenapa? padahal bapak ibu tahu, Perda Disabilitas itu non-APBD. Tidak ada anggaran yang dialokasikan oleh DPRD kita Komisi IV tertatih-tatih untuk membahas Perda ini karena hati nurani kita kepada para penyandang disabilitas," ulasnya.
Politisi itu menyebut, Komisi IV beberapa kali koordinasi dengan elemen Pemerintah Provinsi dengan satu tujuan menyelesaikan Ranperda Disabilitas. Ia pun berharap agar Perda ini sesegera mungkin disahkan.
"Saya beberapa kali ke provinsi tidak menggunakan APBD, saya ke Dinas Sosial Provinsi Maluku, ke Kanwil Hukum Maluku. Berharap Perda ini segera ditetapkan. Kok sampai saat ini belum juga di Paripurnakan kita butuh waktu berapa lama lagi baru Perda ini mau disahkan," pungkas Musriadin. (*)