TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, menyayangkan penangkapan kedua kliennya.
Roy dan dokter Tifa dikabarkan ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Khozinudin mengatakan, Roy dan dokter Tifa selalu bersikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, keduanya tak pernah absen melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," kata Khozinudin.
Ia menyebut penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa tidak sesuai dengan norma dan etika.
"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," ungkap dia.
Khozinudin mengklaim ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum di balik penangkapan kedua kliennya.
"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ujar dia.