78 persen HGU PT SIR Diduga Terlantar, Terungkap dalam RDP di DPRK Aceh Barat
mufti June 19, 2026 10:03 AM

“Penguasaan di lapangan sudah tidak ada. Kantor perusahaan bahkan disebut telah menjadi sarang penyalahgunaan narkoba dan kondisinya sangat memprihatinkan.” Rafdi, Kasi Sengketa Kantor BPN Aceh Barat 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sebanyak 78 persen dari total 4.293 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sari Inti Rakyat (PT SIR) di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, diduga dalam kondisi terlantar. 

Data ini diungkap Kasi Sengketa Kantor BPN Aceh Barat, Rafdi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan masyarakat Pante Ceureumen di gedung dewan setempat pada Kamis (18/6/2026).

“Lahan PT SIR di Aceh Barat telah dilakukan inventarisasi khusus oleh Tim Satgas Terpadu Kementerian ATR/BPN terkait evaluasi Hak Guna Usaha. Dari hasil inventarisasi diketahui sekitar 78 persen lahan berstatus terlantar,” ujar Rafdi.

Rafdi menyebut, inventarisasi dilakukan oleh Tim Satgas Terpadu Kementerian ATR/BPN bersama pihak independen pada November 2025. Bahkan di lapangan ditemukan kondisi kantor perusahaan sudah sangat memprihatinkan.   

“Penguasaan di lapangan sudah tidak ada. Kantor perusahaan bahkan disebut telah menjadi sarang penyalahgunaan narkoba dan kondisinya sangat memprihatinkan,” ungkap dia dalam forum tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Grassroots Society Forum (GSF), Abdul Jalil, menilai PT SIR tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat meskipun telah menguasai ribuan hektare lahan selama bertahun-tahun.

“Persoalan ini sudah saya advokasi sejak tahun 2008 dan sampai hari ini belum tuntas. Ini perjuangan yang panjang karena menyangkut hak masyarakat,” kata Jalil.

Ia menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sejak beroperasi. Selain itu, ribuan hektare lahan HGU yang tidak lagi produktif kini berubah menjadi semak belukar.

Karena itu, Jalil mendesak pemerintah dan instansi terkait membuka data Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), perizinan perusahaan, serta melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan perkebunan tersebut.

“Di lapangan perusahaan tidak beroperasi, namun tetap memperoleh penilaian kelas kebun B. Ini perlu dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah konkret terhadap hasil inventarisasi Kementerian ATR/BPN agar status dan pemanfaatan lahan HGU PT SIR dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.(sb)

Pemkab Diminta Lakukan Evaluasi Menyeluruh 

Sementara Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Azwit meminta Pemkab Aceh Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT SIR dan mengusulkan peninjauan kembali izin perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.

Menurut Azwit, keberadaan HGU yang tidak produktif telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Ia juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan program plasma perusahaan.

“Ada indikasi persoalan terkait SK penerima plasma. Dari informasi yang diperoleh, data penerima plasma dan laporan terkait lahan plasma diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena masyarakat setempat tidak mengetahui adanya penerima manfaat tersebut,” ujarnya.(sb)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.