Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 melihat kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Terkait dengan pemanggilan Pansus Haji ini, nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, penyidik KPK akan meninjau perlu atau tidaknya memanggil Pansus Haji DPR setelah sempat mendalami dugaan pemberian uang sejumlah satu juta dolar Amerika Serikat dari pihak di Kementerian Agama.

“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik, apakah ada kebutuhan untuk melakukan konfirmasi atau sudah cukup dari keterangan saksi-saksi yang sudah dipanggil, ya,” katanya.

Ia mengatakan bila penyidik KPK memutuskan memanggil Pansus Haji DPR, maka lembaga antirasuah akan mengabarkan kepada publik.

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.