Korupsi di PDAM Kota Jambi, PT DHS Menang Lelang Terbatas Rp19,57 M, Negara Rugi Rp 4,4 M
asto s June 19, 2026 10:11 AM

PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung. Pelelangan terbatas, dengan total kontrak mencapai Rp19,57 miliar, kerugian negara Rp 4,4 miliar.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (18/6/2026).

Ketiganya yakni Mustazal Khomidi  yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang dan Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan dakwaan menjelaskan peran ketiga terdakwa.

Alur Kasus Korupsi PDAM Kota Jambi

Ada kegiatan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan Sucolite dalam periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

"Bahan kimia tersebut diketahui digunakan untuk pengolahan air baku dari Sungai Batanghari," ujar Jaksa.

PT Definite Hue of Solutions (DHS) kemudian ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung.

Pelelangan terbatas, dengan total kontrak mencapai Rp19,57 miliar.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, tertanggal 28 Mei 2025, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Setelah mendengarakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa mengajukan eksepsi yang dijadwalkan.

Dijadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa akan dilaksanakan pada 25 Juni 2026.

Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Hery Fitriadi dan Mustazal Khomidi mengatakan bahwa atas pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kliennya akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Kami akan mengajukan eksepsi untuk melakukan pembelaan pada klien kami pada sidang selanjutnya," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Daftar 30 Nama Pejabat Baru Kabupaten Tanjab Barat yang Dilantik Bupati Anwar Sadat

Baca juga: Mobil Dinas Wabup Tanjab Barat Serempet Pesepeda Hingga Tewas

Baca juga: Jambi Top 7, Nasib Eks Polisi Tebo Bunuh Dosen Wanita di Bungo s/d Perkelahian Siswi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.