TRIBUNNEWS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, disorot setelah di media sosial beredar informasi tentang pengadaan 9 buah penghapus pensil dengan harga yang sangat mahal, yakni Rp30.042.00.
Pengadaan itu tercantum pada paket Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Tahun Anggaran 2026 yang tercantum dalam sistem pengadaan INAPROC lewat metode E-Purchasing.
Tangkapan layar informasi pengadaan turut diunggah oleh akun Instagram @voktis.id, Rabu, (17/6/2026). Ketika dilihat Tribunnews Jumat pagi, (19/6/2026), unggahan itu telah disukai lebih 45 ribu akun, dibagikan ulang lebih dari 3 ribu kali, dan mendapat lebih dari 3 ribu komentar.
Dalam unggahan itu terlihat bahwa pengadaan memiliki kode rencana umum pengadaan (RUP) 66039458. Adapun spesfikasi penghapusnya ialah berukuran minimal 100 x 150 x mm dengan warna putih/menyesuaikan RN.
Warganet pun mempertanyakan tingginya harga sembilan penghapus pensil. Mereka mempertanyakan alasan pengadaan itu bisa disetujui. Di samping itu, muncul dugaan kesalahan kekeliruan dalam memasukkan data.
Dalam data tersebut, tercantum nilai anggaran sebesar Rp 30.042.000 dengan volume pembelian yang tertulis sebanyak sembilan unit penghapus pensil.
Temuan yang diunggah akun Instagram voktis.id itu kemudian memicu beragam tanggapan warganet. Tidak sedikit yang mempertanyakan kewajaran anggaran tersebut apabila memang hanya diperuntukkan untuk pembelian sembilan penghapus pensil.
Data yang beredar juga memunculkan spekulasi terkait kemungkinan adanya kesalahan administrasi maupun kekeliruan dalam proses penginputan data pada sistem pengadaan pemerintah.
Robert Putra selaku Kepala DPMPTSP Lampung Barat mengatakan telah terjadi kesalahpahaman mengenai informasi pengadaan penghapus pensil. Dia mengklaim informasi itu tidak menggambarkan semua paket pengadaan yang sebenarnya.
“Paket tersebut disusun berdasarkan mekanisme konsolidasi pengadaan untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan, menyederhanakan administrasi, serta mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih efektif dan akuntabel,” kata Robert dalam keterangannya, Kamis, (18/6/2026), dikutip dari Tribun Lampung.
Baca juga: Anggaran Mengalir, Satgas PRR Minta Kementerian-Lembaga dan Pemda Tancap Gas Pemulihan Permanen
Menurut Robert, nama paket aslinya adalah Belanja ATK (DPMPTSP LB). Dia mengklaim anggaran Rp30 juta itu sebenarnya adalah paket konsolidasi yang menggabungkan sebanyak 108 RUP dari berbagai subkegiatan kantor selama satu tahun anggaran penuh.
Pagu anggaran Rp30 juta itu, kata dia, meliputi pembelian berbagai alat kantor lainnya, misalnya pena balliner, pensil, klip binder berbagai ukuran, kertas, hingga termasuk penghapus pensil yang disorot itu.
Mengenai penyebab hanya penghapus pensil yang muncul dalam informasi pengadaan, Robert mengklaim hal itu terjadi karena faktor teknis sistem aplikasi.
Dia berkata tampilan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) secara otomatis hanya mengambil salah satu dari ratusan rincian paket yang telah disatukan. Adapun kebetulan yang diambil oleh sistem adalah penghapus pensil.
Sekali lagi, dia membantah bahwa anggaran Rp30 juta hanya untuk membeli penghapus pensil. Lalu, dia menyebut rincian semua 108 paket pengadaan bisa dicek langsung pada halaman detail pengadaan.
Setelah pengadaan itu viral, Robert berterima kasih kepada media dan masyarakat karena menjalankan fungsi kontrol sosial dengan turut mengawasi penggunaan uang rakyat.
“Kami berkomitmen agar pengelolaan APBD di lingkungan DPMPTSP tetap berpedoman pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, serta pemanfaatan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Robert berujar pihaknya bakal lebih cermat, teliti, dan mendetail saat menginput data RUP ke dalam sistem komputer supaya kelak tidak terjadi kegaduhan serupa.
(Tribunnews/Febri/Tribun Lampung/Riyo Pratama)