PROHABA.CO, ACEH SELATAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial AA (21) di Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (18/6/2026).
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Selatan dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Penangkapan ini berawal saat personel Satresnarkoba bersama masyarakat dan anggota Polsek Pasie Raja melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk kampanye pemberantasan narkotika di kecamatan tersebut.
Di sela kegiatan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah warga.
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pria Diduga Lakukan KDRT, Juga Ancam Istri Pakai Rencong
Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur, disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,90 gram yang diakui sebagai milik pelaku.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam (iPhone 13 dan Vivo), tiga plastik klip, kaca pyrex, gunting, kaleng rokok, serta uang tunai Rp1.032.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Baca juga: Warga Lubuk Sidup Aceh Tamiang Andalkan Getek Akibat Jembatan Penghubung Hancur
Ia menekankan bahwa perang terhadap narkoba merupakan prioritas utama kepolisian karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas AKP Mahdian.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menjaga masa depan generasi muda Aceh Selatan.
Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan Aceh Selatan dapat terbebas dari ancaman narkoba dan tercipta situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif,” tambahnya.
(Serambinews.com/Ilhami Syahputra)
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Petani Pengedar 26 Paket Sabu
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Satu Malam, 124 Gram Sabu Disita
Baca juga: Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu, 58 Kg Ganja dan 44.128 Pil Ekstasi dalam Operasi Lima Bulan