2 Terdakwa Kasus Penembakan di Campalagian Polman Dituntut 20 Tahun Penjara, 1 Hanya 10 Tahun
Nurhadi Hasbi June 19, 2026 01:05 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menuntut dua terdakwa kasus penembakan Muhammad Husain alias Caing dengan pidana penjara 20 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, satu terdakwa lainnya dituntut pidana penjara selama 10 tahun.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan masing-masing berinisial AF, MD, dan F.

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Husain di Campalagian Polman, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Husain yang terjadi di Kecamatan Campalagian, Polman.

JPU Kejari Polman, Rizal Djamaluddin, mengatakan dua terdakwa dituntut 20 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

Peran Berbeda Tiga Terdakwa

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Rizal Djamaluddin kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dua terdakwa tersebut dinilai turut serta melakukan tindak pidana, baik secara langsung maupun melalui perantaraan alat atau orang lain yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, keduanya juga dinilai turut menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu.

Menurut Rizal, kedua terdakwa memiliki peran penting dalam kasus penembakan terhadap Husain.

Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap kedua terdakwa serta menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, terdakwa berinisial F dituntut pidana penjara selama 10 tahun.

JPU menilai terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa memberikan bantuan pada saat tindak pidana terjadi.

Karena memiliki peran berbeda, terdakwa F dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dakwaan alternatif kesatu.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa F serta menetapkan agar tetap berada dalam tahanan.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.