2 Terdakwa Kasus Penembakan di Campalagian Polman Dituntut 20 Tahun Penjara
Abd Rahman June 19, 2026 01:05 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menuntut 20 tahun penjara terhadap dua pelaku penembakan, Jumat (19/6/2026).

Sementara satu terdakwa dituntut 10 tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Tiga terdakwa jalani sidang tuntutan ini masing-masing inisial AF, MD, dan F.

Mereka memiliki peran berbeda atas pembunuhan terhadap Muhammad Husain alias Caing yang ditembak di Campalagian.

Baca juga: Gubernur SDK Sebut Pertumbuhan Ekonomi Sulbar Masih di Bawah Target, Perlu Kerja Keras

Baca juga: Pembahasan Soal PAI Kelas 11 Halaman 62 Tentang Menjaga Lisan di Media Sosial

JPU Kejari Polman, Rizal Djamaluddin menyebut dua terdakwa dituntut 20 tahun penjara sesuai dalam Pasal 459 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Rizal Djamaluddin kepada wartawan.

Dia menyampaikan dua terdakwa dituntut 20 tahun penjara ini karena ikut serta melakukan sendiri tindak pidana.

Menggunakan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Serta kata Rizal turut serta melakukan tindak pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu.

Kedua terdakwa turut serta mengambil peran penting dalam kasus penembakan Husain.

Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 20 terhadap kedua terdakwa.

“Serta menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa F, jaksa menyebut dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni memberi bantuan pada waktu tindak pidana terjadi.

Karena perannya yang berbeda, terdakwa F diancam pidana dalam Pasal 459 Jo. Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Untuk terdakwa "F", JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.Com, Fahrun Ramli 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.