TRIBUNJATIM.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya kembali blak-blakan soal kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sony Sonjaya kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus tersebut.
Sony Sonjaya menjabat di era eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang pertama adalah Dadan Hindayana.
Ia pertama kali dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 dan kembali dikukuhkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024 untuk mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Melalui kuasa hukumnya, ia mengungkap adanya dugaan pengadaan ribuan CCTV dan perangkat pemindai sidik jari yang disebut tidak pernah terealisasi.
Pengadaan tersebut diklaim bernilai lebih dari Rp300 miliar dan awalnya ditujukan untuk mendukung operasional ribuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Kebohongan Sony Sonjaya yang Buat Elza Syarief Mundur dari Kuasa Hukum, Padahal Dibela Gratis
Sony mengungkap bahwa terdapat pengadaan 5.000 CCTV dan pemindai sidik jari atau finger print fiktif yang sejatinya diperuntukkan untuk dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan bahwa pengakuan itu kliennya ungkapkan di hadapan penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya tersebut di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
"Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk (sebagai Wakil Kepala BGN) ada kontrak yang namanya CCTV dan pengadaan sidik jari (finger print)," kata Krisna kepada wartawan.
Krisna mengatakan bahwa pengadaan CCTV itu dilakukan BGN menggunakan skema kontrak atau outsourcing dengan vendor dan memiliki nilai kontrak senilai Rp300 miliar lebih.
Dijelaskan Krisna, awalnya pengadaan ribuan CCTV dan finger print itu diperuntukkan untuk 5.000 titik SPPG yang tersebar di sejumlah daerah dengan masing-masing dapur dipasang 5 buah.
Namun, sebelum kontrak pengadaan itu habis pada 19 Februari 2026 lalu, kata Krisna, wujud CCTV dan finger print itu ternyata tidak ada.
"Sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony manggil vendor itu, ditanya sama Pak Sony 'eh lu kan pasang 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa, saya butuh SDN 01 Jakarta Timur, coba kamu lihat seperti apa?' mereka tidak bisa memperlihatkan," ucap Krisna.
"Jadi artinya 5 ribu CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, untuk anak-anak penerima manfaat itu tidak terpasang," sambungnya.
Krisna pun menduga bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan CCTV dan sidik jari itu. Lantaran pengadaannya memakan biaya negara cukup besar, namun justru barang-barang tersebut tidak memiliki wujud.
"Artinya bahwa BGN sudah keluar uang Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendor itu tidak bisa menjawab di mana CCTV itu dipasang. Pak Sony menjawab itu total loss, artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ungkapnya.
Meski begitu, saat disinggung ihwal siapa sosok pengusul terkait pengadaan CCTV dan sidik jari itu, kata Krisna, Sony tidak bisa menjawab kepada penyidik.
Sebab menurutnya, CCTV beserta sidik jari tersebut sudah ada sebelum kliennya dilantik sebagai Wakil Kepala BGN.
"Enggak tahu (siapa yang mengusulkan) Pak Sony masuk sudah ada (CCTV dan sidik jari/finger print)," jelasnya.
Krisna pun menerangkan bahwa fakta itu kliennya kemukakan dalam rangka upayanya mengajukan justice collaborator (JC) terkait perkara yang kini sedang menjeratnya.
Kendati telah mengungkap fakta itu, Krisna mengatakan kliennya itu tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengkaji layak tidaknya pengajuan JC yang dimohonkan oleh Sony.
"Nanti akan dikaji oleh penyidik, akan dipertimbangkan oleh penyidik. Artinya ada dua JC, yang pertama soal nama-nama yang meminta titik-titik dan JC kedua adalah mengungkap kerugian negara sebesar Rp300 miliar," ujarnya.
Mengenai hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghargai keterangan yang telah diberikan Sony dalam perkara tersebut.
Namun, dikatakan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, meski telah membeberkan keterangan itu, penyidik tak serta merta menerima permohonan JC Sony.
Pasalnya, saat ini penyidik masih perlu melakukan konfirmasi ulang keterangan Sony dengan sejumlah alat bukti yang telah pihaknya temukan lebih dulu.
"Namun demikian, kami menghargai saudara SS yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini," ucap Syarief.
Seperti diketahui sebelumnya, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan sejatinya program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.