TRIBUNSUMSEL.COM -- Nama Glory Harimas Sihombing (GHS) mendadak jadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebelum tersangkut kasus hukum di Kejaksaan Agung, Glory dikenal memiliki rekam jejak akademik, pergerakan organisasi, hingga kiprah politik yang cukup strategis.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Terkuak Perannya
Glory merupakan alumni dari salah satu kampus elite negeri, yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2014, di mana ia berhasil meraih gelar sarjana dalam bidang ilmu biologi.
Selepas bangku kuliah, ia aktif dalam isu-isu sosial dan lingkungan.
Pada tahun 2021, Glory mendirikan sekaligus menjadi pembina dari Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), sebuah organisasi yang memfokuskan kegiatannya pada kajian isu ketahanan pangan nasional.
Tak hanya aktif di bidang akademis dan lembaga swadaya masyarakat, kiprah politik Glory pun terbilang strategis.
Berdasarkan dokumen hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang bertajuk 'Ada Siapa di Balik MBG?', Glory Harimas Sihombing tercatat pernah menduduki posisi penting pada masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu dengan menjabat sebagai Koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo.
Jejak publik Glory juga tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024 saat ia bertindak sebagai pemohon uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam petitum permohonannya, Glory meminta MK mengubah Pasal 3 UU Sisdiknas agar pemerintah menjamin hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pemenuhan makanan yang bergizi seimbang—sebuah isu yang kini justru menyeretnya ke balik jeruji besi.
Namun kini, rekam jejak tersebut harus berhadapan dengan proses hukum di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Glory, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan IFSR, sebagai tersangka keenam dalam megaproyek tersebut.
"Penyidik menetapkan saudara GHS selaku swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Glory diduga kuat terlibat dalam praktik haram jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG.
Aksi ini ia lakukan bersama dengan tersangka utama sekaligus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan secara rinci detail keterlibatan Glory dalam sengkarut jual beli titik strategis dapur SPPG ini.
Pada awalnya, Glory diminta secara langsung oleh eks Ketua BGN Dadan Hindayana untuk mencarikan mitra yang akan mengeksekusi program nasional MBG tersebut.
Sebagai imbal balik, Dadan memberikan karpet merah berupa akses khusus kepada Glory untuk menguasai dan memperoleh titik dapur SPPG.
Setelah yayasan besutan Glory berhasil mengamankan titik-titik strategis tersebut, ia justru memperjualbelikannya kembali kepada pihak ketiga atau mitra lainnya.
Tak hanya sampai di situ, Glory juga diketahui mendapatkan hak istimewa untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator bentukan Dadan.
Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Toyota Alphard Milik Asep Yusuf Somantri
Fasilitas ini digunakannya untuk memuluskan pengurusan pengembalian status atau rollback terhadap SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan IFSR.
Sebagai akhir dari rantai transaksi ini, Glory menyetorkan sejumlah uang tunai dalam jumlah besar kepada Dadan Hindayana.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aliran dana tersebut teridentifikasi bersumber dari para mitra program MBG yang pengurusannya dijembatani oleh Glory Harimas Sihombing.
Akibat perbuatan tersebut, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Demi kepentingan penyidikan, Jampidsus Kejaksaan Agung langsung menjebloskan Glory ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Dengan ditahannya Glory, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu:
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com