TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo serta aktivis sekaligus dokter, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan keduanya hanya selang 10 menit.
Roy ditangkap pada pukul 07.00 Wita, sedangkan dr Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 Wita.
Keduanya ditangkap dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Jokowi.
Penangkapan Roy dikonfirmasi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.
Sementara itu belum ada informasi dari kepolisian terkait penangkapan ini.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.
Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya.
Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.(*)