Lurah Garongan Jadi Tersangka Kasus Pungli, Pemkab Kulon Progo Segera Proses Penonaktifan
Muhammad Fatoni June 19, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo merespons perkembangan Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Ngadiman, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). 

Sesuai prosedur, status Ngadiman sebagai Lurah harus dinonaktifkan setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an, menyampaikan pihaknya akan segera melakukan tahap penonaktifan lurah.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Polres Kulon Progo untuk mengakses surat resmi ketetapan tersangka," kata Jazil pada Jumat (19/06/2026).

Ia menjelaskan bahwa surat resmi ketetapan tersangka menjadi dokumen wajib yang harus dilengkapi.

Sebab surat itu jadi dasar untuk membuat keputusan penonaktifan.

Jazil pun mengaku belum bisa banyak berkomentar terkait proses dari penonaktifan Ngadiman sebagai Lurah Garongan.

Sebab pihaknya masih harus berfokus pada proses penonaktifan.

"Kami berfokus untuk pengurusan dokumen penonaktifan," ujarnya.

Baca juga: Lurah Garongan Kulon Progo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pungli

Audit Investigasi

Seiring dengan itu, Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo saat ini masih melakukan audit investigasi terhadap kasus dugaan pungli Lurah Garongan.

Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan audit investigasi saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Salah satunya ada pemeriksaan pada Ngadiman sebagai Lurah Garongan.

Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Rabu (17/06/2026) dan sampai hari ini masih berjalan, di mana hasil audit akan dibuat dalam bentuk kesimpulan dan diserahkan ke Bupati.

"Kami akan menyelesaikan audit investigasi ini sesegera mungkin," kata Arif.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan Ngadiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan pungli, Kamis (18/06/2026) kemarin.

Pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan.

Menurutnya, status tersangka diberikan usai gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

Naiknya status Ngadiman dari saksi menjadi tersangka juga mengacu pada keterangan para saksi hingga ahli.

"Kami juga akan segera menyampaikan ke Pemkab Kulon Progo terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Subihan pada Kamis (18/06/2026). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.