TRIBUNJATIM.COM - Sosok dan harta kekayaan Roy Suryo yang dikabarkan ditangkap polisi akibat kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Roy Suryo dikabarkan ditangkap bersama dengan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).
Mereka adalah tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Di sisi lain, ia mempertanyakan langkah penyidik karena menurutnya proses hukum dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan, terlebih setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Soal Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Pertanyakan Langkah Penyidik
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.
"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauziah Tyassuma juga turut ditangkap," sambungnya.
Kabarnya Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.
Dokter Tifa saat ini disebut berada di Polda Metro Jaya dan sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Ahmad Khozinudin menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.
Menurutnya selama ini kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," urainya.
Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," terang Kombes Iman.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Roy Suryo merupakan mantan politisi Partai Demokrat dan pernah menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Roy Suryo sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.
Roy Suryo pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama delapan tahun dan acara Orbit di TVRI selama tiga tahun.
Roy Suryo diakui sebagai pakar informatika dan sering memberi seminar, workshop, dan kuliah umum di bidang informatika, multimedia, dan telematika.
Roy Suryo menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1986–1991), kemudian mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994–2004.
Roy juga pernah tercatat sebagai pengajar di Program S-1 dan D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi (SPC-212P) selama delapan semester namun berstatus sebagai dosen tetap di ISI.
Roy Suryo tercatat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Terakhir, Roy Suryo tercatat sebagai ketua departemen komunikasi dan informasi di Partai Demokrat, serta sebagai penanggung jawab redaksi di situs resmi Partai Demokrat.
Pada tanggal 15 Januari 2013 Roy Suryo resmi ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus Korupsi Hambalang.
Kehidupan Pribadi
Roy Suryo anak dari pasangan Prof. Dr. Kanjeng Pangeran Haryo Soejono PH, SpS., SpKJ., dan Raden Ayu Soeratmiyati Notonegoro.
Pada tanggal 10 Desember 1994, Roy Suryo menikah dengan Ririen Suryo, SH, CN, MH, atau lebih dikenal Ismarindayani Priyanti atau akrab disapa Ririen.
Mereka bertemu saat keduanya masih kuliah di kampus yang sama, yaitu Universitas Gadjah Mada.
Saat itu Ririen kuliah di Fakultas Hukum sedangkan Roy Suryo kuliah di Jurusan Ilmu Komunikasi.
Ririen berkarier di dunia perbankan, sampai menduduki jabatan Regional Wealth Manager Bank Mandiri Kantor Wilayah Jakarta Thamrin sebelum akhirnya mengundurkan diri untuk fokus mendampingi Roy Suryo menjalani tugasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pada tahun 2009, Roy Suryo maju sebagai caleg (calon legislatif) DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta dengan nomor urut pertama.
Dan dari 10 orang menteri yang maju sebagai caleg 2014, Roy Suryo tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak.
Perjalanan Karier
Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.
Ia juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.
Oleh media massa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.
Setelah lulus dari Jurusan Ilmu Komunikasi UGM, Roy Suryo lebih banyak menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti ISI.
Dan almamaternya UGM, menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.
Berasal dari hobi yang ditekuninya, ia juga mendapatkan penghargaan dari berbagai lomba seperti lomba fotografi tingkat nasional serta penghargaan dari berbagai pihak.
Di antaranya dari Kadin bidang Telematika, Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Majalah Trend Digital, Telkomsel, dan Garuda Indonesia.
Selain di bidang telematika, ia juga berpartisipasi dalam kepengurusan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia, Federasi Perkumpulan Seni Foto Indonesia.
Roy Suryo juga tercatat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selanjutnya nama Roy Suryo tercatat pernah menjadi:
Tutor Diklat RCTI, TPI & Reguler di SAV Puskat Mandiri (mulai 1997)
Menjadi Widyaiswara Sistem Informasi Diklat Depdagri dan Deppen (mulai 1998)
Konsultan Internet Video Teleconference Polda DIY (mulai 1999)
Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Teknologi / BPTIY (mulai 1999)
Anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2004–2005
Pendidikan
Roy Suryo menamatkan pendidikan dasar di SD Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.
Kemudian, ia menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1986–1991).
Ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994—2004.
Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.
Roy Suryo menamatkan pendidikan magister kesehatan di UGM.
Roy adalah mantan politikus Partai Demokrat, ia pernah menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 2009-2014.
Ia juga pernah menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus Korupsi Hambalang.
Roy Suryo hanya satu tahun lebih menjadi Menpora, ia kemudian kembali menjadi wakil rakyat sebagai anggota DPR RI.
Saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, Roy Suryo melaporkan harta kekayaannya untuk yang terakhir kali.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2018. Roy Suryo memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,1 miliar.
Dalam LHKPN, Roy mencatat sebagai caleg DPR RI Partai Demokrat dari Yogyakarta Dapil (daerah pemilihan) I.
Harta kekayaan Roy Suryo terbagi dalam 5 tanah dan bangunan senilai Rp 1.617.750.000.
Lalu alat transportasi senilai Rp 2.621.300.000.
Uniknya, sektor ini terdiri dari 35 unit mobil Mercedes-Benz.
Berikut rincian harta kekayaan Roy Suryo :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.617.750.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/220 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/300 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 445.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 241 m2/250 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 175 m2/125 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 193.750.000
5. Tanah Seluas 129 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 129.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.621.300.000
1. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000
2. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1988, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
3. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1986, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
4. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1988, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
5. MOBIL, MERCEDES BENZ SLK 230 SEDAN Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
6. MOBIL, MERCEDES BENZ S 230 SEDAN Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
7. MOBIL, MERCEDES BENZ ML 430 JEEP Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 97.800.000
8. MOBIL, MERCEDES BENZ A 150 SEDAN Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
9. MOBIL, MERCEDES BENZ CLK 230 SEDAN Tahun 1999, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
10. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1961, HASIL SENDIRI Rp. 30.500.000
11. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1965, HASIL SENDIRI Rp. 36.000.000
12. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp. 48.000.000
13. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1973, HASIL SENDIRI Rp. 72.000.000
14. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
15. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1962, HASIL SENDIRI Rp. 36.000.000
16. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1988, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
17. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1975, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
18. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1961, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
19. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1985, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
20. MOBIL, MERCEDES BENZ E 280 SEDAN Tahun 1986, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
21. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
22. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1969, HASIL SENDIRI Rp. 60.500.000
23. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1989, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
24. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1986, HASIL SENDIRI Rp. 68.000.000
25. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1988, HASIL SENDIRI Rp. 72.000.000
26. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1956, HASIL SENDIRI Rp. 43.000.000
27. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1981, HASIL SENDIRI Rp. 30.500.000
28. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1971, HASIL SENDIRI Rp. 37.000.000
29. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1981, HASIL SENDIRI Rp. 48.500.000
30. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1989, HASIL SENDIRI Rp. 85.000.000
31. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1985, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000
32. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1988, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
33. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1973, HASIL SENDIRI Rp. 36.500.000
34. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 275.000.000
35. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 504.275.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 340.939.870
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.084.264.870
III. HUTANG Rp. 893.440.715
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.190.824.155.