JPU Kejati Lampung Apresiasi Putusan Hakim Kasus PT LEB 'Dakwaan Kami Terbukti'
Reny Fitriani June 19, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rudy Vernando mengapresiasi putusan hakim atas kasus PT LEB. 

Baca Juga: Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

"Dakwaan kami terbukti, dakwaannya para terdakwa terbukti bersalah," kata Rudy Vernando, saat diwawancarai Tribun Lampung di depan kantor Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/6/2026). 

Ketiga terdakwa terbukti bersalah dan terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

"Hanya memang kami akan menunggu salinan putusan untuk mengkaji adanya perbedaan pendapat dari hakim terhadap uang pengganti," ujar Rudy. 

Hal tersebut akan dikaji selama 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

"Nanti dikaji apa kemungkinannya," ucapnya.

Terkait ada perpanjangan dalam pembekuan rekening, pihaknya masih mengkaji dulu karena ada batas waktu.

Diketahui Dirut PT LEB M Hermawan Eriadi divonis 7 tahun, Direktur Operasional Budi Kurniawan divonis 7 tahun dan 3 tahun penjara terhadap Wabup Kabupaten Tulangbawang Heri Wardoyo. 

Barang Bukti Ditahan untuk Kasus Arinal Djunaidi

Di sisi lain, ada fakta menarik yang terungkap dalam persidangan ini terkait nasib sejumlah barang bukti fisik yang disita dari Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Rinvayanti.

Hakim Firman memutuskan bahwa barang bukti nomor 1 sampai 6, serta nomor 14 tidak dapat dikembalikan begitu saja melainkan wajib diserahkan kembali kepada tim penyidik Kejaksaan.

Langkah ini diambil lantaran rentetan dokumen dan aset tersebut masih sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum sebagai alat bukti utama dalam mengembangkan perkara korupsi terpisah yang menyeret mantan Gubernur Lampung.

"Dikarenakan masih diperlukan sebagai alat dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka Ir. Arinal Djunaidi," pungkas Hakim Firman menutup persidangan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.