Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Ditangkap Saat Sedang Belajar
Ardhi Sanjaya June 19, 2026 12:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo dkk.

"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap."

Khozinudin keberatan dengan penangkapan itu. Dia bahkan melayangkan protes atas penangkapan terhadap kliennya.

Kuasa hukum mengklaim Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalankan kewajiban wajib lapor (WL) terkait kasus ijazah Jokowi.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujar Khozinudian.

Sementara itu, anggota tim hukum Tifa, Azis Yanuar, mengatakan kliennya ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi. 

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S-3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” kata Azis dalam keterangannya.

Sementara itu, lewat unggahan di akun media sosialnya, Tifa mengatakan penangkapan terjadi saat dia tengah menghadapi ujian akademik.

“Tepat saat saya menghadapi ujian S-3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda,” tulis Tifa.

“Saya minta izin untuk ujian pagi ini pukul 08.00 WIB, diizinkan dengan kawalan ketat. Mohon doa semua saudara sebangsa dan setanah air,” ujarnya.

Projo, organisasi pendukung Jokowi, menganggap penangkapan Roy dan Tifa sebagai bagian dari proses hukum dan menghormati hal itu.

Menurut Sekretaris Jenderal Projo Freddy Alex Damanik, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dia berkata jika ada dugaan tindak pidana, biarlah hal itu dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan adil.

Kemudian, dia membantah bahwa ditangkapnya Roy dan Tifa merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada Jokowi.

"Kami menolak pernyataan yang menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk pelayanan terhadap kepentingan Jokowi," ujar Freddy via WhatsApp kepada Tribunnews, Jumat.

"Tidak tepat apabila setiap tindakan kepolisian atau kejaksaan langsung diklaim sebagai kehendak Jokowi tanpa bukti yang kuat. Aparat penegak hukum memiliki mekanisme, prosedur, dan tanggung jawab institusional sendiri. Klaim bahwa penangkapan dilakukan demi kepentingan seseorang harus dibuktikan, bukan hanya menjadi opini politik," katanya menjelaskan.

Mengenai Roy dan Tifa yang terus menuduh ijazah Jokowi palsu, Alex mengatakan kritik terhadap pejabat boleh-boleh saja dan dilindungi. Namun, jika kritik itu sudah berubah menjadi tuduhan yang merugikan seseorang dan masuk ke ranah pidana, konsekuensinya juga harus dipertanggungjawabkan lewat proses hukum.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah Roy Suryo dan dr. Tifa, mereka tetap memiliki hak-hak hukum sebagai warga negara. Mereka berhak membela diri, menghadirkan saksi maupun ahli, dan memperoleh pengadilan yang adil," ucap Freddy.

Freddy menyebut Projo tidak dalam posisi mendukung atau menolak penangkapan seseorang. Dia berkata yang didukung Projo ialah penegakan hukum yang adil dan transparan.

Menurut dia, apabila sudah terdapat bukti yang cukup menurut hukum, proses peradilan seharusnya dibiarkan berjalan. Freddy menegaskan bahwa keputusan aparat penegak hukum tidak boleh direduksi menjadi seolah-olah merupakan kehendak satu orang.

Apabila ada bukti memang intervensi, Freddy mempersilakan agar bukti itu diungkap kepada masyarakat. Adapun jika bukti tidak ada, Freddy meminta publik untuk menghormati independensi aparat penegak hukum dan proses peradilan yang sedang berjalan.

Projo, kata Freddy, mendukung jaksa penuntut umum dan pengadilan untuk segera menyidangkan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Dia menyampaikan perkara itu sudah menjadi perhatian masyarakat Indonesia, dan banyak dimanfaatkan untuk mendelegitimasi Jokowi.

(Tribunnews/Febri/Reynas Abdilla)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.