TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah peran dan rekam jejak Glory Harimas Sihombing, tersangka ke-6 kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Glory adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review yang ditetapkan sebagai tersangka baru korupsi MBG oleh Kejagung.
Glory Sihombing ternyata punya rekam jejak dalam kampanye Prabowo-Gibran 2025.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan keterlibatan Yayasan Indonesia Food Security Review dalam pemenangan Prabowo-Gibran.
Yayasan Indonesia Food Security Review, yang terafiliasi dengan Relawan Muda Prabowo–Gibran, Balai Dewan Pakar Prabowo, serta Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran.
Pembina yayasan ini adalah Hanief Adrian, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Relawan Muda Prabowo–Gibran.
Sementara perannya dalam perkara ini Glory disebut turut memberikan sejumlah uang dalam mata uang asing dan rupiah kepada eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Uang itu diduga berasal dari hasil praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi pun membeberkan ihwal awal mula pemberian uang terkait jual beli titik SPPG tersebut.
Kata Syarief, perbuatan melawan hukum itu bermula ketika Glory diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
"Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (18/6/2026) malam.
Kemudian lanjut Syarief, setelah yayasannya memperoleh titik dapur, Glory justru menjualnya kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur MBG di sejumlah titik yang telah dia miliki tersebut.
Tak hanya itu, dalam memperoleh titik dapur MBG itu, Yayasan milik Glory juga menggunakan dokumen yang tidak semestinya.
"Sehingga lokasi titik dapur SPPG itu berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur," jelasnya.
Upaya Glory tak berhenti disitu, dijelaskan Syarief kemudian tersangka tersebut mengajukan perubahan titik MBG kepada Dadan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh verifikator yang telah ditunjuk.
Dadan pun dalam hal ini memberikan akses kepada Glory untuk berkomunikasi dengan verifikator guna mengatur titik SPPG yang diinginkan.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun rupiah kepada DH. Uang itu diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi mitra MBG," ungkap Syarief.
Kendati demikian ditegaskan Syarief, bahwa dalam praktik jual beli titik SPPG ini Glory tidak hanya menggunakan satu yayasan.
Namun, Syarief masih enggan membeberkan rinci yayasan apa saja yang digunakan Glory dalam melakukan praktik lancung tersebut selain daripada Yayasan Indonesia Food Security Riview yang dia pimpin.
"Jadi yayasanya ada banyak, memang salah satu yayasannya adalah itu (Indonesia Food Security Riview). Ada banyak, kita lagi kumpulkan faktanya," jelasnya
Lalu ketika disinggung ihwal harga yang dipatok Glory untuk setiap mitra MBG dalam jual beli titik SPPG itu, Syarief juga belum menyebut angka pasti.
Akan tetapi dia memperkirakan bahwa harga yang dipatok Glory untuk setiap titik SPPG itu bisa mencapai Rp 100 juta.
"Saya bisa bilang kurang lebih dulu, karena mungkin masih bisa bergulir berikutnya. Tapi yang kita lihat sekarang kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ungkapnya.
Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) Dadan Hindayana Cs, Kamis (18/6/2026).
Adapun satu tersangka itu yakni Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Glory terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi di hari yang sama.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Glory sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka penyidik menetapkan saudara GHS selaku swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Dalam perkara ini, Syarief menuturkan, bahwa Glory diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dengan tersangka sekaligus eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Atas perbuatannya itu Glory pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Glory pun kini langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan Glory sebagai tersangka ini, total Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG tersebut.
Berikut 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka: