TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Roy Suryo ditangkap polisi atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke 7 Indonesia Joko Widodo pada Jumat (19/6/2026).
Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara laporan Jokowi sudah rampung.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025 lalu. Sementara, kasus ini bermula dari laporan Jokowi pada 30 April 2025 lalu ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Roy Suryo, Muhammad Taufiq mengatakan kliennya ditangkap bersama dengan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Mereka ditangkap di waktu berbeda," katanya.
Menurut Taufiq, Roy Suryo ditangkap selang satu jam setelah penangkapan Dokter Tifa.
Kata dia, Roy ditangkap saat sedang istirahat di rumah.
Ada enam polisi yang datang melakukan penangkapan.
"Roy Suryo agak dramatis, karena sedang istirahat di ruang kerja," katanya.
Penangkapan kali ini Roy Suryo tidak menggunakan kursi roda dan penyangga leher seperti ketika menjadi tersangka kasus penistaan agama terkait ungggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi.
Ia merinci, dua dari enam orang bertugas mereka proses penjemputan.
"Empat di luar, dan dua di dalam, dan dua lagi itu kameramen, tapi kita tidak tahu apakah itu dari dokumentasi Polda Metro Jaya atau media," katanya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Ditangkap Saat Sedang Belajar
Roy Suryo bahkan ditangkap di depan sang istri, Ririen Suryo.
Kata Taufiq, Ririen sempat tak terima ketika polisi masuk ke dalam kamar.
Ririen menurut Taufiq, protes saat Roy Suryo akan diborgol.
Ririen Suryo menganggap selama ini Roy selalu kooperatif, oleh sebab itulah dia menganggap sang suami tidak pantas diborgol.
"Tadinya mau diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen), loh suami saya ini kan kooperatif, kemana-mana ikut kok lalu wajib lapor Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan," katanya.
Dia mengungkapkan, Dokter Tifa ditangkap saat akan melakukan sidang proporsal program doktoral Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Jumat pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Dia mengatakan ada enam polisi yang menangkap Dokter Tifa.
"Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) begitu, lantas dibawa ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca juga: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi
Taufiq mengungkapkan, Dokter Tifa telah berkomunikasi dengannya saat perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan dirinya akan menuju ke Jakarta untuk melakukan pendampingan terhadap kliennya tersebut.
Pasalnya, Taufiq merupakan warga yang berdomisili di Solo, Jawa Tengah.
"Saat perjalanan itu, dia berkomunikasi dengan saya untuk didampingi dan siang ini atau malam ini, kami sudah tiba di Jakarta tergantung transportasi yang kami dapatkan apakah kereta api atau pesawat, begitu," ujarnya.
Muhammad Taufiq mengatakan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dilengkapi dengan surat perintah penahanan.
"Tidak ada surat perintah penahanan. Harusnya surat panggilan bukan surat penangkapan," jelasnya.
Dia mengatakan hal tersebut menjadi bukti polisi telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Lalu, sambungnya, tidak ada kejelasan terkait tahapan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Taufiq juga menilai penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah pelanggaran karena mereka selalu melakukan wajib lapor sebagai tersangka.
"Lalu mereka ini mentaati wajib lapor. Seseorang ditangkap itu kan kalau tidak wajib lapor, dipanggil tidak datang, dan yang pasti tidak ada panggilan sebelumnya."
"Karena biasanya kalau wajib lapor itu mau ditahan, cukup dipanggil nanti diperiksa lalu diterbitkan surat penahanan. Nah ini tidak ada sama sekali," jelasnya.
Dia mencontohkan ketika polisi hanya menyerahkan surat penangkapan saat menangkap Roy Suryo alih-alih surat penahanan.
Bahkan, surat penangkapan tersebut tidak ditandatangani oleh Ririen selaku saksi dari penangkapan tersebut.
"Cuma kalau penangkapan terhadap Roy Suryo cuma dikasih surat penangkapan, tetapi untuk Roy Suryo, istrinya tidak mau tanda tangan surat penangkapan. Pelanggarannya seperti itu," katanya.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t