WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap peran tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Tersangka tersebut adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, yang diduga menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada para mitra dengan nilai mencapai Rp 100 juta per titik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan praktik penjualan titik SPPG tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam pengembangan perkara yang tengah diusut penyidik.
"Kurang lebih dulu ya, karena mungkin masih bisa bergulir. Tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ujar Syarief saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6).
Menurut Syarief, Glory menjalankan praktik tersebut melalui Yayasan Indonesia Food Security Review dengan cara mencari pihak-pihak yang berminat menjadi mitra penyelenggara dapur MBG atau mendirikan titik SPPG.
Setelah itu, titik-titik tersebut diduga diperjualbelikan kepada para calon mitra.
Penyidik menduga tindakan yang dilakukan Glory bukan inisiatif pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut dilakukan atas permintaan langsung eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
"Keterangan yang kami peroleh menunjukkan bahwa yang bersangkutan berperan mencari mitra dan menjual titik SPPG kepada mereka," kata Syarief.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya aliran dana dari hasil penjualan titik SPPG tersebut yang diduga diserahkan kepada Dadan.
Uang yang diberikan tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga mata uang asing.
Meski demikian, penyidik belum dapat memastikan total nilai uang yang telah diserahkan Glory kepada Dadan selama berlangsungnya praktik tersebut. Sebab, proses penghitungan dan penelusuran aliran dana masih terus dilakukan.
"Kami masih mendalami jumlah keseluruhannya. Yang jelas, pemberian itu dilakukan secara berkala," ujar Syarief.
Penyidik menduga setoran kepada Dadan berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Penyerahan dilakukan secara tunai dan berulang dalam rentang waktu tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Kejaksaan Agung kini terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema penjualan titik SPPG maupun aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut.
Penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menghitung nilai kerugian negara serta memetakan jaringan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan program MBG.
Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka, jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk dugaan praktik jual beli titik SPPG yang diduga berlangsung secara sistematis selama program berjalan.