Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Terkait Ijazah Jokowi
Abd Rahman June 19, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Jumat (19/6/2026).

Informasi penangkapan disampaikan tim kuasa hukum kedua tersangka. 

Menurut kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, penangkapan dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Sulbar: Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi Siang Ini

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Penembakan di Campalagian Polman Dituntut 20 Tahun Penjara, 1 Hanya 10 Tahun

Khozinudin mengatakan dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB sebelum kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Ia juga menyebut Roy Suryo dijemput penyidik pada pagi hari.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas tindakan penangkapan tersebut karena menilai kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut mereka, Roy Suryo rutin memenuhi panggilan penyidik serta menjalankan kewajiban lapor yang ditetapkan selama proses hukum berjalan.

Tim kuasa hukum mempertanyakan alasan dilakukannya penangkapan apabila perkara telah memasuki tahap lanjutan dan berkas dinyatakan lengkap.

Mereka berpendapat proses lanjutan seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan untuk pelimpahan tahap berikutnya.

Selain menyampaikan keberatan terhadap prosedur penangkapan, kuasa hukum juga menyampaikan pandangan bahwa penanganan perkara tersebut tidak lepas dari kepentingan politik. 

Pernyataan tersebut merupakan pendapat pihak kuasa hukum.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkembangannya, penyidik membagi penanganan perkara ke dalam dua kelompok berdasarkan dugaan peran masing-masing.

Pada klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terkait dokumen elektronik.

Sementara itu, sejumlah tersangka lain telah lebih dulu menyelesaikan proses hukum melalui mekanisme restorative justice dan memperoleh penghentian penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dengan status tersebut, penyidik saat ini berkoordinasi untuk pelaksanaan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lanjutan dari penyidik terkait alasan teknis dilakukannya penangkapan terhadap kedua tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.