TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan implementatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah bersama pemerintah daerah Kabupaten Mandailing Natal, yang bertempat di Ruang Rapat 2 Lt. 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Kamis (18/06/26).
Ada 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati yang akan dibahas yaitu tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dan tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa fungsi Kementerian Hukum, salah satunya ialah fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga: Tim Cobra Ringkus Pencuri Besi Tower Telekomunikasi yang Viral di Kota Binjai
Kadiv PPPH Ferry juga menyampaikan terima kasihnya atas sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin selama ini, baik dalam pembentukan peraturan daerah, maupun dalam pembinaan hukum. Ferry juga berharap harmonisasi ini dapat secepatnya diselesaikan agar segera dapat ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh pemerintah daerah.
“Semoga nanti kita mendapatkan hasil yang terbaik dari produk hukum daerah yang kita harmonisasikan hari ini”, tutup Kadiv PPPH Ferry.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut zonasi kabupaten Mandailing Natal. (*)