Refly Harun Protes soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Tuding Ada Pesanan
Briandena Silvania Sestiani June 19, 2026 02:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Penangkapan paksa terhadap pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) memicu reaksi keras dari kuasa hukum keduanya, Refly Harun.

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut dilakukan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus hukum dalam perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Istilah P-21 merujuk pada status dalam hukum acara pidana Indonesia yang menandakan bahwa berkas perkara dari penyidik telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga perkara siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pengacara: Ada Kekuatan Politik

Penangkapan Subuh di Jakarta Picu Sorotan

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa terjadi pada waktu subuh dan disebut berlangsung cepat tanpa persiapan penuh dari para tersangka.

Kuasa hukum Refly Harun menyebut penangkapan dilakukan secara mendadak dan tidak lazim dari sisi prosedural maupun kemanusiaan.

Refly mengungkapkan bahwa kliennya dibawa dalam kondisi yang tidak siap secara fisik maupun mental.

Bahkan, ia menyoroti kondisi Roy Suryo saat diamankan aparat.

"Mas Roy dalam kondisi yang tidak siap. Dalam pengertian belum mandi, belum berpakaian secara layak. Bahkan tadi dikatakan Mas Roy untuk pakai sepatu saja tiba-tiba dilarang. Untungnya dalam kondisi yang lengkap lah, pakai celana bahan dan kemeja tangan pendek, tapi katanya dia tidak pakai dalaman dan tidak bawa jaket," ujar Refly Harun dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (19/6/2026).

Menurut Refly, penangkapan tersebut dilakukan tanpa memberikan ruang persiapan yang layak bagi tersangka, meski keduanya disebut tidak melakukan perlawanan dan tetap kooperatif saat dibawa ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Dokter Tifa Ditangkap Saat Persiapan Agenda Akademik

Selain Roy Suryo, Dokter Tifa juga diamankan aparat kepolisian pada waktu yang hampir bersamaan. Ia disebut ditangkap ketika tengah bersiap menghadiri agenda akademik berupa seminar hasil disertasi.

Dokter Tifa merupakan peserta program pendidikan doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), dan pada saat kejadian tengah menjalani tahapan akademik penting.

Meski demikian, proses penangkapan tetap dilakukan dan keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Refly menyebut bahwa meskipun dalam kondisi mendadak, kedua kliennya tetap bersikap kooperatif selama proses penjemputan paksa berlangsung.

Refly Harun: Ada Dugaan “Pesanan” dalam Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Refly Harun secara terbuka mempertanyakan latar belakang penangkapan tersebut.

Ia menilai terdapat indikasi bahwa proses hukum tidak sepenuhnya berjalan murni berdasarkan penegakan hukum, melainkan diduga dipengaruhi kepentingan tertentu.

Ia bahkan menggunakan istilah “pesanan” untuk menggambarkan dugaan adanya intervensi di balik tindakan aparat.

"Kita mendengar ini semacam tanda kutip pesanan. Kita menganggap bahwa ini bukan penegakan hukum yang benar. Kita tidak bisa menyalahkan penyidiknya karena dia hanya menjalankan perintah. Tetapi siapa yang memerintahkan itu, siapa yang berkepentingan, inilah yang harus kita persoalkan," kata Refly.

Menurutnya, penangkapan pada waktu subuh terhadap dua tokoh yang selama ini disebut kooperatif dalam proses hukum menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait urgensi tindakan upaya paksa tersebut.

Sorotan pada Prosedur dan Kebebasan Berpendapat

Refly juga menyoroti aspek kebebasan berpendapat dalam kasus ini. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan kritik dan kajian terhadap dokumen publik yang dimiliki mantan kepala negara.

Ia menilai bahwa proses hukum seharusnya tidak mengabaikan prinsip kebebasan akademik maupun kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.

Status P-21 dan Kelanjutan Kasus

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Iman dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Dengan status tersebut, perkara memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan.

Tahap ini merupakan bagian dari sistem hukum pidana Indonesia di mana setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, tanggung jawab perkara beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Penanganan Tersangka Lain Masih Berlanjut

Dalam perkara yang sama, beberapa tersangka lain juga masih menjalani proses hukum.

Sementara sebagian berkas telah dilengkapi, sejumlah nama lainnya masih dalam tahap penyempurnaan berkas oleh penyidik.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden Jokowi masih terus bergulir dan belum seluruhnya memasuki tahap persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.