TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, membenarkan kabar penjemputan paksa tersebut.
Menurut informasinya, dokter Tifa diamankan oleh petugas kepolisian di area apartemen pribadinya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
Baca juga: Detik-Detik Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Setelah diamankan, dokter Tifa langsung dibawa ke markas Polda Metro Jaya.
Uniknya, saat ini dokter Tifa dikabarkan tengah mengikuti prosesi ujian jenjang S3 di bawah naungan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) di lingkungan Mapolda.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.
"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," lanjutnya menjelaskan situasi penangkapan yang terjadi hampir berbarengan tersebut.
Dalam pusaran perkara hukum ini, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Baca juga: Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya
Guna mempermudah proses penanganan perkara, pihak kepolisian membagi kedelapan tersangka tersebut ke dalam dua klaster penegakan hukum yang berbeda berdasarkan peran dan bentuk dugaan perbuatannya:
1. Klaster Pertama (Dugaan Penghasutan - Pasal 160 KUHP)
Kelompok ini dibidik atas dugaan melakukan penghasutan untuk menggerakkan kekerasan terhadap penguasa umum, yang terdiri dari:
Eggi Sudjana (Status tersangka dicabut via SP3 / Restorative Justice)
Damai Hari Lubis (Status tersangka dicabut via SP3 / Restorative Justice)
Kurnia Tri Royani
Rizal Fadillah
Rustam Effendi
2. Klaster Kedua (Manipulasi Dokumen Elektronik - UU ITE)
Kelompok ini dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik, yang terdiri dari:
Roy Suryo (Resmi ditangkap)
Tifauzia Tyassuma / Dokter Tifa (Resmi ditangkap)
Rismon Sianipar (Menempuh jalur Restorative Justice setelah mengakui kekeliruan penelitian)
Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi sebut Berkas Perkara Roy Suryo sudah Lengkap, Tidak Heran Kalau Ada Penahanan
Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa tersebut menuai keberatan dari tim kuasa hukum.
Menurut Khozinudin, selama proses penyidikan berlangsung Roy Suryo kooperatif karena selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban lapor.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan urgensi penangkapan apabila proses hukum yang berjalan telah memasuki tahap lanjutan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," katanya.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," jelas Khozinudin.
Ia pun menilai penangkapan tersebut menunjukkan adanya dugaan intervensi politik dalam proses penegakan hukum.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Setuju dengan PDIP, Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli saat Keliling Indonesia
"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," katanya.
Khozinudin juga menyebut langkah penangkapan terhadap Roy Suryo justru memperkuat dugaan adanya kekuatan politik yang memengaruhi proses hukum.
"Penangkapan ini, justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," papar dia.
Penangkapan Roy Suryo juga menuai sorotan dari kuasa hukum keduanya, Refly Harun.
Refly menilai proses penjemputan paksa dilakukan dalam kondisi yang tidak wajar.
Sebab, menurutnya, Roy Suryo dibawa dalam keadaan belum siap secara fisik dan tanpa persiapan yang memadai.
"Mas Roy dalam kondisi yang tidak siap. Dalam pengertian belum mandi, belum berpakaian secara layak. Bahkan tadi dikatakan Mas Roy untuk pakai sepatu saja tiba-tiba dilarang."
Baca juga: Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Jokowi Bisa Pecahkan Rekor Dunia, Bandingkan dengan Ferdy Sambo
"Untungnya dalam kondisi yang lengkap lah, pakai celana bahan dan kemeja tangan pendek, tapi katanya dia tidak pakai dalaman dan tidak bawa jaket," ujar Refly Harun dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat.
Sementara itu, Dokter Tifa disebut ditangkap saat hendak bersiap menghadiri agenda akademik terkait ujian seminar hasil disertasinya.
Meski demikian, keduanya disebut tetap bersikap kooperatif saat proses penangkapan berlangsung dan tidak melakukan perlawanan hingga dibawa ke Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebelumnya menyatakan berkas perkara ijazah Jokowi dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujarnya di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," jelas Iman.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*)