POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung Timur resmi mengeluarkan data terbaru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Belitung Timur, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan data tersebut, masyarakat kini dapat mengetahui mana saja TPQ yang status izin operasionalnya masih aktif, serta lembaga yang masa berlaku perizinannya sudah kedaluwarsa (expired).
Oleh karena itu, Kantor Kemenag Belitung Timur mengeluarkan imbauan kepada para orang tua murid atau wali santri, untuk lebih selektif dalam mendaftarkan putra-putri mereka ke TPQ yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Belitung Timur, Amizan Wardi mengungkapkan pentingnya legalitas lembaga pendidikan dalam memberikan rasa aman bagi para santri.
"Kepada para orang tua murid di Belitung Timur, kami harapkan dan ajak agar mendaftarkan anaknya ke TPQ yang benar-benar sudah berizin resmi," imbau Amizan.
Imbauan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Papkis) Kantor Kemenag Beltim, Isral. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan izin operasional adalah indikator kelayakan proses belajar mengajar.
Isral mengatakan TPQ yang berizin dipastikan telah memenuhi standar syarat minimal yang telah ditetapkan secara baku oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI.
"Untuk mendapatkan Tanda Daftar atau izin operasional itu tentu ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi. TPQ yang memiliki izin berarti sudah lolos verifikasi dan memenuhi syarat-syarat tersebut, sehingga dinilai layak untuk menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an," jelas Isral.
Dari data pula didapati bahwa saat ini di wilayah Beltim tercatat ada 1 unit Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ) yang sudah memiliki izin operasional, sementara untuk kategori TPQ berjumlah 107.
Adapun dari 107 TPQ, terdapat 62 unit yang status izin operasionalnya aktif, sedangkan 43 unit lainnya masa berlakunya sudah habis. Selain itu, Isral juga mengatakan ada 2 unit TPQ yang dilaporkan tidak aktif sekarang.
"Sebanyak 62 TPQ yang berizin resmi inilah yang kita harapkan bisa menjadi tujuan utama para orang tua bagi anak-anaknya," ucapnya.
Lebih lanjut, Isral menyatakan Kemenag siap mengawal para pengelola yang ingin mengaktifkan kembali izin mereka.
"Masa berlaku izin TPQ itu hanya lima tahun. Oleh karena itu, bagi 43 TPQ yang masa berlaku izin operasionalnya sudah habis, kami sangat meminta untuk segera mengajukan perpanjangan izin," ungkapnya.
Isral menyampaikan bahwa para pengurus TPQ tidak perlu khawatir. Seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan dipastikan sama persis seperti saat pengajuan izin baru, serta ditegaskan tidak dipungut biaya alias gratis. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)