TRIBUNTRENDS.COM - Roy Suryo dilaporkan tidak melakukan perlawanan saat penyidik Polda Metro Jaya menjemputnya di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Juru bicara tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan kliennya memilih mengikuti proses yang dilakukan penyidik meski tidak menandatangani surat penangkapan.
Menurut Refly, Roy dijemput sekitar pukul 07.00 WIB setelah dirinya baru saja pulang dari kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Informasi mengenai penangkapan itu pertama kali diterima dari istri Roy pada pagi hari. Refly menyebut Roy bahkan belum sempat bersiap secara penuh sebelum dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Pihak kuasa hukum menilai langkah penangkapan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena substansi perkara masih menjadi perdebatan.
Mereka berpendapat tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang disangkakan kepada Roy Suryo serta Dokter Tifa belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Pada hari yang sama, penyidik juga menangkap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Penangkapan itu menjadi sorotan karena Tifa diketahui dijadwalkan mengikuti ujian disertasi sekitar satu jam setelah dirinya diamankan polisi.
Baca juga: Roy Suryo Sindir Lamanya Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Layak Masuk Rekor Dunia
Selain Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga ditangkap di apartemennya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat.
Tifa diketahui akan mengikuti ujian disertasi sekitar satu jam setelah ditangkap.
“Kami protes keras terhadap penangkapan dan penahanan ini, apalagi dilakukan ketika dr. Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil,” kata dia.
Kompas.com telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Akta Wijaya.
Baca juga: Akhir Kesabaran Jusuf Kalla! Laporkan Rismon Usai Dituduh Biayai Roy Suryo: Prosesnya Panjang
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Baca juga: Rismon Sianipar Ajak Roy Suryo Cs Berhenti Fitnah Ijazah Jokowi: Lebih Ringan Dianggap Pengkhianat!
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
(TribunTrends/Grid.id)