Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu buka suara terkait polemik hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu yang sempat dikeluhkan sejumlah orang tua siswa.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan langsung dengan pihak sekolah untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang di masyarakat.
“Kami menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat. Hari ini kami bersama tim dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu telah bertemu langsung dengan kepala sekolah dan jajaran SMA Negeri 5 untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi,” kata Denni saat diwawancarai wartawan, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil klarifikasi tersebut, Denni menjelaskan bahwa proses penerimaan murid baru telah mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Ia menegaskan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aturan dalam pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 5 Bengkulu.
“Aturan mainnya ada dan petunjuk teknisnya juga jelas. Setelah kami pelajari secara menyeluruh, tidak ada ketentuan yang dilanggar. Bahkan dalam beberapa pasal yang diatur dalam juknis, mekanisme yang dilakukan sekolah masih diperbolehkan,” ujarnya.
Menurut Denni, polemik yang muncul diduga akibat adanya miskomunikasi dan perbedaan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku dalam sistem penerimaan siswa baru.
Ia mengatakan sebagian masyarakat beranggapan bahwa ada ketentuan tertentu yang menjadi syarat mutlak kelulusan, padahal dalam juknis tidak disebutkan demikian.
“Masyarakat mungkin memahami aturan tersebut secara berbeda. Padahal jika membaca juknis secara utuh, tidak ada larangan maupun ketentuan yang dilanggar oleh pihak sekolah,” jelasnya.
Karena itu, Pemprov Bengkulu akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme SPMB.
Denni berharap masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang lengkap.
“Yang terpenting adalah memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat. Dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, apa yang sudah dijalankan SMA Negeri 5 tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tutupnya.
Tanggapan Komisi IV DPRD
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, memastikan tidak ada satu pun calon peserta didik yang akan kehilangan kesempatan bersekolah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Sebelumnya, pada 9 Juni 2026 puluhan wali murid ini mendatangi SMAN 5 Kota Bengkulu, guna mempertanyakan skoring calon siswa tak dipublikasi.
Usin juga menanggapi persoalan di SMAN 5 Kota Bengkulu, menurutnya saat ini proses evaluasi pelaksanaan SPMB masih berlangsung dan tahapan penerimaan siswa baru juga belum sepenuhnya selesai.
Karena itu, berbagai persoalan yang muncul selama proses seleksi masih dapat diperbaiki melalui mekanisme evaluasi dan masa sanggah.
“SPMB ini belum selesai. Sampai tanggal 23 Juni nanti kami bersama Dinas Pendidikan sudah sepakat bahwa tidak ada satu orang pun yang tidak sekolah,” kata Usin saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, peserta yang belum diterima pada pilihan sekolah yang diajukan akan didistribusikan ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung. Dengan demikian, seluruh calon peserta didik tetap mendapatkan akses pendidikan.
Terkait adanya sejumlah keluhan masyarakat mengenai dugaan kesalahan sistem dan hasil seleksi, Usin mengakui masih terdapat kendala teknis dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Menurutnya, kesalahan dalam sistem merupakan hal yang bisa terjadi, namun harus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada pelaksanaan berikutnya.
“Kalau sistem itu memang ada kemungkinan terjadi error. Kita maklumi, tetapi tentu harus diperbaiki. Setiap tahun pasti ada evaluasi dan rekomendasi agar pelaksanaannya semakin baik,” ujarnya.
Usin juga menyoroti proses verifikasi data yang dilakukan oleh sekolah asal. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sejumlah sekolah yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan verifikasi sehingga berdampak pada keterlambatan penampilan skor peserta.
Menurut dia, proses kurasi dan verifikasi data dari sekolah asal memiliki peran penting dalam menentukan validitas data yang digunakan selama proses seleksi.
Selain itu, masyarakat juga masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan melalui masa sanggah yang telah disediakan dalam tahapan SPMB.
“Hasil pengumuman belum menjadi penetapan akhir karena masih ada masa sanggah. Temuan-temuan yang muncul selama masa tersebut akan dievaluasi sebelum penetapan final dilakukan,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Dinas Pendidikan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses SPMB hingga seluruh tahapan selesai, termasuk memastikan seluruh peserta didik memperoleh hak untuk mengenyam pendidikan pada tahun ajaran baru.
Inspektorat Diminta Turun
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk turun langsung ke SMAN 5 Kota Bengkulu menyusul polemik hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dikeluhkan sejumlah wali murid.
Sebelumnya, pada 9 Juni 2026 puluhan wali murid ini mendatangi SMAN 5 Kota Bengkulu, guna mempertanyakan skoring calon siswa tak dipublikasi.
Hal itu diungkapkan Helmi dalam monitoring dan evaluasi (monev, red) kegitan SPMB Provinsi Bengkuku, di Gedung Pola Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (10/6/2026).
Langkah ini dilakukan setelah muncul berbagai pertanyaan dan dugaan dari masyarakat terkait tidak dibukanya hasil skor atau penilaian peserta dalam pengumuman SPMB di sekolah tersebut.
Helmi Hasan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, usai Plt Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu, Lusi Rafiska memberikan keterangan ke Gubernur Bengkulu.
"Saya minta Inspektorat turun dan mengecek fakta yang sebenarnya. Pemerintah harus hadir untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan," kata Helmi Hasan usai menyambut pertnyataan dari Plt Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting agar berbagai penafsiran maupun prasangka yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab secara objektif melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Dengan adanya pemeriksaan dari Inspektorat, Helmi berharap masyarakat mendapatkan kejelasan terkait proses pelaksanaan SPMB di SMAN 5 Kota Bengkulu.
"Sehingga penafsiran-penafsiran dan persangkaan-persangkaan yang muncul bisa dijawab dengan kebijakan dan fakta yang memang berlaku dalam pemerintahan," ujarnya.
Helmi juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu yang telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjut Helmi, berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.