TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menindaklanjuti laporan proses Pemilihan Rektor UPR atau Universitas Palangka Raya (UPR).
Laporan itu disampaikan satu di antara bacalon Rektor UPR, Tari Budayanti Usop melalui Ketua Tim Pemenangannya, Damai Alam Usop, Kamis (18/6/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Biroum Bernardianto membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Berkas laporan sudah kami terima," ujar Bernardianto saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya masih perlu melakukan verifikasi formil dan materiil terkait laporan tersebut.
Setelah melakukan verifikasi, Ombudsman Kalteng baru bisa menentukan diterima atau tidaknya laporan tersebut.
"Dalam tenggat waktu yang ada akan dilakukan bedah laporan untuk menentukan dapat diterima atau tidak sesuai kewenangan Ombudsman RI," tegas Bernardianto.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Tari Budayanti Usop, Damai Alam Usop mengungkapkan, dalam laporan itu pihaknya menyoroti sejumlah hal, di antaranya dugaan tidak tersedianya mekanisme sanggah atau keberatan yang memadai bagi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, penyampaian informasi hasil verifikasi yang terlebih dahulu beredar di media massa sebelum diterima secara resmi oleh pihak yang bersangkutan, serta dugaan ketidakjelasan dasar penilaian terhadap persyaratan pengalaman manajerial.
"Kita menghormati, keputusan yang sudah keluar. Pengumuman sudah bisa diambil di situs Pilrek UPR. Cuman, kita tetap meminta, penundaan terhadap keberatan kita," ungkap Damai.
Damai menuturkan, pihaknya menilai proses seleksi seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian prosedur bagi seluruh peserta.
Menurutnya, jadwal yang ditetapkan panitia terlalu mepet dan tak memfasilitasi waktu sanggah kepada bacalon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas.
"Kita menghormati, keputusan yang sudah keluar. Karena kita sudah bersurat 17 Juni kemarin. Artinya, dengan jadwal yang terlalu mepet, tidak ada ruang buat kita. Kalau di jadwal itu kan 17 Juni pengumuman, 18 Juni ini kan sudah sosialisasi," jelas Damai.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilrek UPR 2026-2030, Joni Bungai menegaskan, penetapan bacalon rektor yang lolos verifikasi adalah keputusan Senat. Sedangkan panitia hanya menjalankan keputusan Senat.
Baca juga: Bakal Calon Rektor UPR Tari Budayanti Laporkan Proses Pemilihan ke Ombudsman Kalteng
Baca juga: Prof Uras Tantulo Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum Usai Tak Lolos Verifikasi Pilrek UPR
"Tugas Panitia hanya menjalankan keputusan senat. Yang bisa menjawab adalah senat. Senat mengambil keputusan berdasarkan hasil rapat senat yang beranggotakan sebanyak 44 orang," jelasnya.
Tribunkalteng.com sudah mengonfirmasi pihak Senat UPR namun belum ada respons.
Sebagai informasi, Panitia Pilrek UPR 2026-2030 telah mengumumkan empat bakal calon yang lolos verifikasi berkas.
Adapun 4 bacalon yang tak lolos di antaranya, Deddy NSP Tanggara, Uras Tantulo, Natalia Sri Martani, dan Tari Budayanti Usop.