SRIPOKU.COM - Tim kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkap detik-detik penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang, Jumat (19/6/2026) pagi.
Menurut Khozinudin, sejumlah petugas yang mengaku sebagai penyidik mendatangi rumah Roy Suryo untuk melakukan penangkapan.
Hal itu memicu kemarahan istri Roy Suryo saat penyidik masuk ke ruang privasi karena dianggap memasuki ruang privat keluarga.
Tim kuasa hukum sempat meminta agar penyidik menunggu kehadiran penasihat hukum, namun permintaan tersebut disebut tidak diindahkan.
Baca juga: Sosok AG Residivis Pengendali Jaringan Narkoba di Lahat, Empat Lawang dan Jabar, Baru 7 Bulan Bebas
"Ya datang pagi-pagi, tiba-tiba ngomong atas nama penyidik, mau melakukan penangkapan. Protes dia. Mintanya kalau bisa ya nanti tunggu penasihat hukum, tapi enggak mau menunggu," kata Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Saat penangkapan berlangsung, Roy Suryo disebut sedang beristirahat setelah kembali dari Bandung.
Sehari sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menghadiri sebuah diskusi sebagai pembicara dan baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB.
"Istirahat, dari Bandung. Kemarin kami acara diskusi di Bandung dan beliau hadir sebagai pembicara. Sampai rumah jam 3 pagi, terus istirahat," ujarnya.
Istri Roy Suryo Protes
Khozinudin mengatakan penyidik sempat memeriksa sejumlah ruangan di dalam rumah.
Hal tersebut memicu keberatan dari istri Roy Suryo karena dianggap memasuki ruang privat keluarga.
"Terus mau masuk ke kamar juga, nyari-nyari tadi, enggak percaya, khawatir kabur mungkin ya. Jadi marah juga istrinya Pak Roy, 'Ini kan ruang privasi orang'," tuturnya.
Menurut Khozinudin, penyidik menyampaikan alasan penangkapan dilakukan karena Roy Suryo dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
"Dianggap tidak kooperatif, khawatir mengulangi perbuatan. Khawatir mengulangi perbuatan apa, makanya saya komplain," katanya.
Roy Suryo Disebut Tetap Tenang
Saat ini, tim kuasa hukum masih mendampingi pemeriksaan terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya.
Khozinudin mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan penyidik setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Jika dilakukan penahanan, kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan.
"Dampingi pemeriksaan. Nanti mereka ambil kesimpulan. Setelah selesai diperiksa apa mau ditahan atau tidak. Kalau enggak ditahan ya pulang, kalau ditahan kami minta penangguhan," ujarnya.
Meski ditangkap, Roy Suryo disebut tetap tenang selama proses berlangsung.
"Beliau tenang dan mengikuti proses. Yang ditanyakan hanya surat tugas dan dokumen-dokumen terkait penangkapan," kata Khozinudin.
Sementara itu, istri Roy Suryo disebut menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik.