SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial AAM, resmi dijebloskan ke penjara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Tersangka yang menjabat pada periode 2021–2023 tersebut diduga menyalahgunakan dana kas kantor dan menguras uang tabungan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Kepastian penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres OKI menyerahkan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI pada Jumat (19/6/2026) siang.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, mengungkapkan adanya tiga modus utama yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksi terstrukturnya tersebut.
"Tersangka menerima dana setoran nasabah, namun uang tidak disetorkan ke Rekening Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang, melainkan masuk ke kantong pribadinya," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, tersangka juga diam-diam mengambil dana kas PT Pos Indonesia dengan memanfaatkan rekening tabungan E-Batara Pos milik warga tanpa izin.
Tersangka juga tidak menyetorkan seluruh dana hasil transaksi penerimaan KCP Air Sugihan periode 1 hingga 22 Juni 2023 ke KCU Palembang.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tertanggal 9 Juni 2026, tindakan pelaku telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.673.718.063,28.
Atas perbuatannya, AAM dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pascaproses pelimpahan Tahap II rampung, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas IIB Kayuagung.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026 di Lapas Kelas IIB Kayuagung," jelas Agung.
Saat ini, tim JPU Kejari OKI tengah mempercepat penyusunan berkas dakwaan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan.