Pengusaha MBG Tak Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari Dihapus, Sebut Kebijakan yang Tidak Masuk Akal
Candra Isriadhi June 19, 2026 05:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan penghapusan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masa libur sekolah.

Kebijakan tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), yang menyebut insentif tidak diberikan ketika distribusi MBG dihentikan sementara.

Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menilai kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan dinilai bertentangan dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati antara BGN dan para mitra pelaksana.

POLEMIK MBG - Ketua DPP Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI), Alven Stony menyampaikan delapan aspirasi terkait program MBG, Kamis (18/6/2026).
POLEMIK MBG - Ketua DPP Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI), Alven Stony menyampaikan delapan aspirasi terkait program MBG, Kamis (18/6/2026). (Kompas TV)

Menurutnya, perubahan kebijakan secara sepihak tanpa kesepakatan ulang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Selama libur mau dihapuskan insentif itu adalah sesuatu yang kurang masuk akal, karena PKS-nya dilanggar. PKS itu tanda tangan dan mitra," ujar Alven dalam konferensi pers, dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).

GAPEMBI menilai seharusnya pemerintah melalui BGN melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan seluruh mitra SPPG sebelum mengambil keputusan yang berdampak langsung pada operasional di lapangan.

Menurut Alven, jika memang ada perubahan aturan, maka harus dituangkan dalam bentuk adendum atau perubahan resmi terhadap perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani.

Namun, ia menyebut hal tersebut tidak dilakukan oleh BGN dalam kebijakan terbaru ini.

"Kalau ini tidak di-adendum, ini ada celah hukum bagi pemerintah dan ini kasihan, ujung-ujungnya Bapak Prabowo yang terdampak terhadap program apa yang dikeluarkan oleh BGN," ujarnya.

Baca juga: Sosok Mujazin Investor Dapur MBG yang Marah-marah di Kantor BGN, Mengaku Kena Tipu Rp 218 M

Dampak ke Relawan hingga Petani dan Peternak

Selain persoalan insentif, GAPEMBI juga menyoroti dampak luas dari penghentian penyaluran MBG selama libur sekolah.

Menurut Alven, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada pengelola SPPG, tetapi juga menyentuh para relawan hingga rantai pasok bahan pangan di daerah.

Para relawan disebut tidak dapat bekerja dan otomatis tidak menerima honor selama masa penghentian program. Sementara itu, para pemasok bahan makanan seperti petani dan peternak juga ikut terdampak.

"Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk," kata Alven.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, GAPEMBI secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026.

Mereka menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam petunjuk teknis resmi BGN.

"Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025," tegas Alven.

Insentif SPPG Tidak Diberikan Selama Libur Sekolah

NASIB PROGRAM MBG - Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG.
NASIB PROGRAM MBG - Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG. (Dok./Biro Hukum dan Humas)

Diketahui, BGN akan meniadakan penyaluran MBG selama libur sekolah.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), libur sekolah dimulai pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Penyetopan penyaluran MBG di sekolah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG pada tahun anggaran 2026.

Momen libur sekolah selama sekitar tiga minggu itu akan dimanfaatkan untuk menata dan memperbaiki tata kelola MBG.

Ia menjelaskan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi juga tak akan mendapat insentif.

"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," jelas Arum.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Nawir Arsyad Akbar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.