Petani Sawit Dipastikan Tak Bisa Beli Pupuk Subsidi, Ini Aturan dan Komoditas yang Berhak Menerima
M Zulkodri June 19, 2026 07:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Petani kelapa sawit dipastikan tidak berhak menerima pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Kebijakan ini kembali ditegaskan oleh Ketua Tim Kerja Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Jaya Santosa.

Menurutnya, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang membudidayakan komoditas tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jadi di luar tanaman yang sudah ditetapkan tidak bisa mendapat pupuk subsidi. Termasuk kelapa sawit tidak masuk dalam komoditas yang berhak menerima pupuk subsidi. Sistemnya sudah diverifikasi oleh kementerian," kata Budi Jaya Santosa kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah hanya mengakomodasi 10 komoditas strategis nasional sebagai penerima pupuk subsidi.

Karena itu, petani yang menanam komoditas di luar daftar tersebut tidak dapat mengakses program subsidi pupuk.

Daftar Komoditas yang Berhak Mendapat Pupuk Subsidi

Berdasarkan Permentan Nomor 15 Tahun 2025, pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang menanam:

  1. Padi
  2. Jagung
  3. Kedelai
  4. Cabai
  5. Bawang Merah
  6. Bawang Putih
  7. Tebu
  8. Kakao
  9. Kopi
  10. Ubi Kayu

Sementara itu, komoditas seperti kelapa sawit, karet, kelapa, lada, pinang dan tanaman perkebunan lainnya tidak termasuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi.

Harus Terdaftar dalam RDKK dan Simluhtan

Baca juga: Sosok Kusriyati Jukir Lansia di Brebes Berhasil Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar Modus Pecah Kaca

Selain menanam komoditas yang telah ditetapkan, petani juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif untuk memperoleh pupuk bersubsidi.

Budi menjelaskan, data penerima pupuk subsidi berasal dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan kelompok tani setiap tahun.

Dalam dokumen tersebut dicantumkan identitas petani, luas lahan, jenis tanaman yang dibudidayakan, musim tanam, hingga kebutuhan pupuk yang diajukan.

"Nah di situ dicantumkan nama petani, luas lahan, tanaman yang ditanam, berapa musim tanam. Dari situ diketahui berapa kebutuhan pupuk di Bangka Belitung berdasarkan RDKK," ujarnya.

Selain itu, petani juga wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan tergabung dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan).

"Jadi di luar kelompok itu tidak bisa. Seperti tanaman sawit, itu bukan 10 tanaman pokok yang diakomodasi pemerintah," katanya.

Pupuk Subsidi Tidak Langka

Di tengah kekhawatiran sebagian petani terkait ketersediaan pupuk bersubsidi, Budi memastikan saat ini stok pupuk subsidi di Bangka Belitung masih tersedia dan tidak mengalami kelangkaan.

Menurutnya, distribusi pupuk bersubsidi memang dilakukan secara bertahap sesuai alokasi yang diberikan pemerintah pusat.

"Pupuk subsidi tidak langka, stok ada di gudang. Hanya saja untuk menyalurkannya harus ada surat keputusan atau penetapan dari pusat," jelasnya.

Ia mengatakan, pemerintah pusat tidak langsung mengalokasikan 100 persen kebutuhan pupuk sesuai RDKK.

Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta efektivitas distribusi.

"Pusat tidak memberikan full 100 persen dari kebutuhan RDKK. Biasanya dilakukan bertahap. Mudah-mudahan pada semester kedua nanti ada tambahan alokasi," ujarnya.

Pembelian Menggunakan KTP

Untuk mencegah penyalahgunaan, pembelian pupuk bersubsidi saat ini telah menggunakan sistem digital yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Petani yang telah terdaftar cukup datang ke kios resmi yang ditunjuk pemerintah dengan membawa KTP.

Data petani akan langsung muncul dalam sistem, termasuk jenis tanaman yang dibudidayakan serta jumlah kuota pupuk yang berhak diterima.

"Dia datang ke kios yang ditunjuk. Dari data yang ada langsung terlihat petani ini menanam apa dan berapa kuota pupuk yang bisa dibeli," jelas Budi.

Sistem tersebut juga memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.

Baca juga: Pria Viral Tantang Polisi Duel Usai Curi Kabel di Medan Ditangkap, Akui Kesal Dilarang Beraksi

Poin Penting Aturan Pupuk Subsidi 2025

PENYERAHAN PUPUK SUBSIDI — Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman bersama instansi terkait saat menyerahkan pupuk subsidi kepada para petani padi sawah di Kecamatan Tempilang, Selasa (2/6/2026).
PENYERAHAN PUPUK SUBSIDI — Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman bersama instansi terkait saat menyerahkan pupuk subsidi kepada para petani padi sawah di Kecamatan Tempilang, Selasa (2/6/2026). ((Bangkapos/Arya Bima Mahendra)/Arya Bima Mahendra)

Berikut sejumlah poin utama dalam kebijakan pupuk subsidi tahun 2025:

  • Hanya untuk 10 komoditas prioritas nasional.
  • Petani wajib terdaftar dalam RDKK.
  • Harus tergabung dalam kelompok tani atau gapoktan.
  • Data petani harus masuk dalam Simluhtan.
  • Pembelian menggunakan KTP dan NIK yang terverifikasi.
  • Pembelian hanya dapat dilakukan di kios resmi yang ditunjuk.
  • Alokasi pupuk diberikan sesuai kuota yang tercantum dalam sistem.
  • Komoditas kelapa sawit tidak termasuk penerima pupuk subsidi.

Budi berharap penyaluran pupuk bersubsidi ke depan semakin tepat sasaran sehingga benar-benar membantu petani yang membutuhkan serta mendukung peningkatan produksi pangan nasional.

"Kami berharap pupuk subsidi bisa tepat sasaran, tepat komoditas, tepat jumlah dan tepat musim tanam sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan petani yang berhak menerima," pungkasnya.(*)

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.