Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Semakin Panas
Candra Isriadhi June 19, 2026 05:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (19/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan seluruh berkas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut ke tahap penuntutan.

KASUS IJAZAH JOKOWI - Konferensi pers tentang penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
KASUS IJAZAH JOKOWI - Konferensi pers tentang penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). (KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang wajib dijalankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” sambung Iman.

Baca juga: Fakta Mengejutkan Kasus MBG, Dadan Diduga Terima Suap Uang Tunai: Terjadi Berulang Kali Sejak 2025

Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan di kediaman masing-masing tersangka merupakan langkah teknis yang diambil penyidik untuk memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur.

Menurutnya, kehadiran tersangka menjadi hal penting agar proses administrasi dan penyerahan tahap II dapat dilakukan tanpa hambatan.

“Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujar Iman.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan dalam kasus ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo bersama jenderal purnawirawan TNI dan kuasa hukumnya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo bersama jenderal purnawirawan TNI dan kuasa hukumnya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026). (KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

Selanjutnya, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya.

Setelah itu, Roy Suryo dan dr. Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Roy Suryo dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB, sedangkan Dr Tifa diamankan di apartemennya pukul 06.47 WIB.

Baca juga: Sosok Mujazin Investor Dapur MBG yang Marah-marah di Kantor BGN, Mengaku Kena Tipu Rp 218 M

"Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Menurut dia, Roy dan Tifa selalu memenuhi wajib lapor selama ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Tifa, Ramdansyah, mengatakan, kliennya ditangkap saat dijadwalkan mengikuti ujian sidang tugas akhir magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pagi ini.

Kini Tifa menjalani ujian sidangnya dari Mapolda Metro Jaya.

“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan.

8 orang sempat jadi tersangka

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (WartaKota)

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Hanifah Salsabila)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.